SAMPIT – Sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan gas LPG 3 kilogram (subsidi).
Informasi yang diterima dari warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya sebuah gudang di area Pondok Pesantren Almarhamah, Sampit, yang jarang dibuka dan bahkan terlihat terkunci dengan gembok berkarat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan penelusuran ke lokasi guna memastikan kebenarannya. Hasilnya, ditemukan sebuah gudang yang berada di dalam halaman berpagar pesantren. Saat diperiksa, di dalam gudang tersebut terdapat tumpukan tabung LPG 3 kg (gas melon) yang diperkirakan mencapai sekitar 80 tabung dan masih dalam kondisi tersegel.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga yang juga merupakan ibu kantin di lokasi menyebutkan bahwa pangkalan tersebut merupakan milik pemilik pondok pesantren. Ia juga menyampaikan bahwa gudang tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.
Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut kepada masyarakat sekitar, diketahui bahwa warga tidak pernah membeli LPG dari pangkalan tersebut karena tidak pernah beroperasi secara terbuka. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa distribusi LPG subsidi tersebut tidak tepat sasaran, bahkan mengarah pada indikasi penimbunan.
Awak media kemudian mencoba menghubungi pemilik Pondok Pesantren Almarhamah. Dalam komunikasi tersebut, pemilik pesantren membenarkan adanya pangkalan LPG di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa LPG tersebut merupakan jatah dari agen yang diperuntukkan bagi kebutuhan pondok pesantren.
Namun demikian, pendirian pangkalan LPG 3 kg bersubsidi yang digunakan khusus untuk kebutuhan internal dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pangkalan LPG merupakan bagian dari rantai distribusi resmi yang seharusnya menyalurkan gas bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, bukan untuk konsumsi sendiri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Sementara itu, lembaga seperti pesantren dengan kebutuhan konsumsi dalam jumlah besar umumnya tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk penimbunan atau distribusi tidak tepat sasaran, dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak mendapatkan LPG subsidi. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Awak media juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah, untuk segera menyelidiki dugaan penimbunan LPG 3 kg subsidi tersebut dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
(JN)








