Aksi dipimpin langsung oleh Ketua PW IPMAPI Sumut Muhammad Ihsan, didampingi Wakil Ketua Firdaus dan Sekretaris Ismail, dengan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi mencerminkan kegagalan pengawasan dalam sistem registrasi pelanggan yang dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
PW IPMAPI Sumatera Utara menilai sangat memprihatinkan apabila kartu perdana yang seharusnya baru justru telah aktif menggunakan identitas orang lain sebelum sampai ke tangan konsumen. Kondisi demikian patut dipertanyakan karena bertentangan dengan tujuan registrasi SIM prabayar, yaitu memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
"Kalau benar kartu itu sudah diregistrasi memakai identitas orang lain sebelum dibeli masyarakat, lalu siapa yang mendaftarkan? Atas persetujuan siapa? Dari mana identitas itu diperoleh? Jangan sampai rakyat diwajibkan menyerahkan NIK dan KK, tetapi sistem justru diduga membuka ruang penyalahgunaan identitas," tegas Ketua PW IPMAPI Sumut, Muhammad Ihsan, dalam orasinya.
PW IPMAPI Sumatera Utara mendesak Head Smartfren Sumatera Utara, Bapak Horas Lubis, agar tidak hanya menerima aspirasi massa aksi, tetapi segera mengambil tindakan nyata dengan memastikan seluruh jaringan distribusi dan registrasi kartu perdana di wilayah Sumatera Utara mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
(Adam)






