ROHIL – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Pekanbaru (HIPEMAROHI) secara resmi melayangkan laporan terkait dugaan praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026.
Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Juli 2026 itu, disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial DP yang beralamat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi tersebut turut diperkuat dari unggahan di media sosial atas nama Dafi pada 11 Juli 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.
HIPEMAROHI mendesak Polda Riau untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging. Mereka menilai aktivitas tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 83 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang telah diperbarui.
Menurut HIPEMAROHI, praktik illegal logging di Rohil bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan jaringan terorganisir yang mengarah pada praktik “mafia kayu”. Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan masyarakat serta berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam pernyataannya, HIPEMAROHI juga secara terbuka menantang Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, untuk memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Rohil, Sakti Sitanggang, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian mahasiswa HIPEMAROHI yang dinilai berani bersuara dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak.
Sakti menegaskan bahwa langkah yang diambil para mahasiswa tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah dan harus terus dilanjutkan. Ia juga mendorong generasi muda agar tidak takut menyuarakan kebenaran serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan bahwa temuan HIPEMAROHI tidak hanya mengarah pada satu nama, melainkan terdapat sedikitnya 18 nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Rohil. Data tersebut diperoleh melalui pengumpulan informasi dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai pelaku usaha illegal logging di wilayah Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang.
Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum di Riau telah menerima “upeti” dari para pelaku illegal logging. Menurutnya, jika Kapolda Riau serius mengusung slogan “Green Policing”, maka harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
“Masyarakat Rohil tidak hanya membutuhkan slogan, tetapi juga tindakan nyata. Penindakan tegas terhadap mafia illegal logging harus segera dilakukan,” tegasnya.
(Tim)








