Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 070/SPPA/VII/2026 yang dikirimkan kepada BPK pada 2 Juli 2026.
Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Pangabean, mengatakan audit forensik diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam realisasi dan pengelolaan anggaran Pokir yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada BPK RI untuk meminta dilakukan audit forensik terhadap dugaan korupsi Pokir dewan milik Martini," kata Tri, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan Satgas PPA, alokasi anggaran Pokir Martini pada 2021 mencapai Rp15 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp15,488 miliar pada 2022, kemudian turun menjadi Rp8,055 miliar pada 2023, dan kembali menurun menjadi Rp4,007 miliar pada 2024.
Tri menilai audit penting dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sekaligus menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami akan menunggu hasil audit yang telah kami minta kepada BPK dapat dilaksanakan secepatnya," ujarnya.
(M.Farhan)






.jpg)



