TAPUT – Aktivitas penebangan kayu oleh masyarakat di Dusun Huta Ginjang, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga masih terus berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mengeluarkan surat penghentian resmi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit, kepada awak media Polmas Poldasu, Senin (3/8/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat penghentian aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut sebagai langkah penertiban.
Namun demikian, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas penebangan diduga masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pelaksanaan surat penghentian serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Di sisi lain, seorang pengusaha kayu, Manakas Manalu, menunjukkan salinan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada April 2026 sebagai dasar penguasaan lahan. Akan tetapi, Kepala Desa Hutabulu, M. Simajuntak, menegaskan bahwa SKPT tersebut bukan merupakan dasar untuk melakukan aktivitas penebangan kayu, melainkan hanya dokumen administratif yang digunakan sebagai persyaratan agunan pinjaman ke bank.
Perhatian publik juga tertuju pada isi pesan WhatsApp yang dikirimkan Manakas Manalu kepada awak media. Dalam pesan tersebut, ia menyebut adanya hubungan kekerabatan antara pemilik lahan dengan Bupati Tapanuli Utara. Pernyataan ini dinilai tidak relevan dengan substansi persoalan terkait legalitas penebangan, dan justru berpotensi memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, LSM WGMPA Sumatera Utara (Wadah Generasi Masyarakat Peduli Aspirasi) mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
LSM WGMPA menilai, apabila benar surat penghentian telah diterbitkan namun aktivitas di lapangan masih berlangsung, maka hal tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang harus segera ditindak. Pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, asal-usul kayu, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara transparan guna menghindari keresahan publik.
Lebih lanjut, lembaga tersebut mengingatkan agar Dinas Kehutanan dan Gakkum LHK tidak bersikap pasif terhadap laporan dan temuan yang berkembang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Selain itu, LSM WGMPA juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka serta menghormati proses jurnalistik demi terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan publik.
(Edys Lumbantoruan)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









