• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Badan Hukum Tuntas, 5 Langkah Konkret BUM Desa Sina Rua Ke Depan

    Thursday, August 13, 2026, 13:35 WIB Last Updated 2026-08-13T06:35:59Z

    MAUMERE — Desa Natakoli di Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, kini mencatatkan pencapaian penting dalam tata kelola ekonomi desa setelah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) "Sina Rua" resmi memperoleh status badan hukum.

     

    Legalitas ini ditandai dengan terbitnya Sertifikat Nomor AHU-06479.AH.01.33.TAHUN 2026 dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 12 Agustus 2026 melalui portal bumdes.kemendesa.go.id, yang sekaligus mengukuhkan perubahan nama lembaga dari rencana awal "Sina Rua Bersinar Natakoli" menjadi "BUM Desa Sina Rua Natakoli".

     

    Penyesuaian identitas hukum ini dilakukan untuk menjamin kejelasan, kepastian, dan akuntabilitas penuh dalam setiap perjanjian maupun kemitraan di masa depan, seiring dengan sahnya seluruh dokumen pendukung seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Rencana Program Kerja.

     

    Landasan legalitas tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Pj. Kepala Desa Natakoli, Marius Maryanto, S.E., menegaskan bahwa sertifikat ini bukanlah titik akhir perjuangan, melainkan permulaan dari tanggung jawab besar untuk memajukan kesejahteraan warga.

     

    Ia menyatakan bahwa dengan status badan hukum, BUM Desa "Sina Rua" kini diakui sebagai mitra setara yang sah dan tepercaya, sehingga tata kelolanya harus transparan, terbuka, dan akuntabel. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepastian hukum yang telah diraih wajib berjalan beriringan dengan kepastian manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Desa Natakoli.

     

    "Dengan status ini, BUM Desa Sina Rua diakui sebagai mitra yang setara, sah, dan tepercaya. Ke depan, tata kelolanya harus transparan, terbuka, dan akuntabel. Kepastian hukum ini harus berjalan beriringan dengan kepastian manfaat yang nyata bagi seluruh warga", ujarnya. 

     

    Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, juga mengingatkan bahwa fondasi hukum yang kokoh harus segera diikuti oleh langkah operasional yang konkret agar tidak hanya berhenti pada tataran administratif.

     

    Ia menjelaskan bahwa sertifikat badan hukum adalah modal utama, sehingga langkah berikutnya adalah menyusun aturan turunan, merapikan administrasi, dan mengoptimalkan unit usaha agar dampaknya langsung terasa bagi masyarakat.

     

    Sebagai panduan taktis, Tim Pendamping merekomendasikan serangkaian prioritas yang harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari mencetak dan mengarsipkan dokumen legal sebagai inventaris resmi; menjadwalkan rapat penetapan SOP Kerja Sama Ketahanan Pangan serta SOP Budidaya Jagung lengkap dengan Kartu Kontrol.

     

    Selanjutnya, menyempurnakan susunan kepengurusan sesuai regulasi; mengagendakan pelantikan resmi pengurus untuk membangun kepercayaan publik; hingga melanjutkan pengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha khusus unit ketahanan pangan melalui sistem perizinan online.

     

    "Sertifikat ini adalah modal utama. Langkah berikutnya adalah menyusun aturan turunan, merapikan administrasi, dan mengoptimalkan unit usaha agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat," bebernya. 

     

    Menariknya, unit usaha budidaya jagung yang menjadi program unggulan ini sebenarnya telah berjalan sejak sebelum sertifikat badan hukum diterbitkan.

     

    Kini dengan status hukum yang resmi, program ketahanan pangan tersebut kian diperkuat legitimasinya dan siap dipacu lebih maksimal.

     

    BUM Desa "Sina Rua" Natakoli mengelola usaha ini melalui kemitraan strategis dengan tiga kelompok tani di Dusun Umatawu, yaitu Kelompok Tani Popowolot, Kajowair, dan Maju Bersama, dengan total luas lahan garapan mencapai 3 hektar.

     

    Langkah kolaboratif ini sejalan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, di mana BUM Desa tidak hanya menargetkan swasembada pangan lokal, tetapi juga berkomitmen penuh untuk mendongkrak pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan para petani di Desa Natakoli secara berkelanjutan.

     

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan