BENGKULU UTARA– Pengelolaan anggaran Desa Kalbang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan serius. Ketua BSKN Casim Hermanto meminta penggunaan anggaran desa tersebut ditelusuri dan diaudit secara menyeluruh menyusul adanya informasi mengenai sejumlah kegiatan yang diduga tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam perencanaan maupun laporan realisasi anggaran tahun 2024.
Sorotan paling serius mengarah pada anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa. (12/08/26)
Berdasarkan data yang diterima, terdapat dua pencatatan dengan uraian kegiatan yang sama, masing-masing sebesar Rp14.400.000 dan Rp9.000.000. Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional.
Persoalannya, berdasarkan informasi awal yang diterima BSKN, kegiatan belajar mengajar PAUD di Desa Kalbang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika informasi tersebut benar, maka sejumlah pertanyaan penting harus dijawab. Siapa yang menerima anggaran? Siapa tenaga pengajarnya? Berapa jumlah peserta didiknya? Kapan kegiatan belajar dilaksanakan? Di mana kegiatan berlangsung? Dan apa bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut?
Ketua BSKN Casim Hermanto menilai persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Informasi yang kami terima tentu tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan. Tetapi ketika ada kegiatan yang tercantum dalam anggaran, sementara berdasarkan informasi masyarakat kegiatan tersebut diduga tidak berjalan, maka harus dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru tidak direalisasikan sebagaimana mestinya,” ujar Casim Hermanto.
Banyak kegiatan dengan uraian serupa
Selain anggaran PAUD, BSKN juga menyoroti sejumlah pencatatan kegiatan lain yang muncul berulang dengan uraian yang sama.
Salah satunya adalah Penyelenggaraan Posyandu, yang dalam data tercatat dalam beberapa item dengan nilai berbeda, antara lain Rp18 juta, Rp7,5 juta, Rp5,4 juta, Rp3,6 juta, Rp2,4 juta, Rp1,8 juta dan sejumlah nilai lainnya.
Secara administratif, munculnya uraian kegiatan yang sama lebih dari satu kali belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, menurut Casim Hermanto, kondisi tersebut patut ditelusuri untuk memastikan apakah setiap pencatatan memang memiliki kegiatan, sasaran, waktu pelaksanaan dan bukti pertanggungjawaban yang berbeda.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya nama kegiatannya, tetapi realisasinya. Kalau satu kegiatan muncul beberapa kali, harus jelas dasar penganggarannya, siapa penerimanya dan apa bukti pelaksanaannya,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, yang tercatat masing-masing sebesar Rp19.500.000 dan Rp30.058.000.
Kemudian terdapat Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp20.000.000.
BSKN mempertanyakan bentuk kegiatan, output, pelaksana serta manfaat yang diterima masyarakat dari anggaran tersebut.
Rp108 juta untuk lingkungan hidup, apa hasilnya?
Perhatian lainnya tertuju pada Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp108.423.250.
Nilai tersebut cukup besar sehingga masyarakat dinilai berhak mengetahui bentuk kegiatan yang dibiayai.
Apakah anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan sampah, penghijauan, kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah atau kegiatan lainnya?
“Kalau anggarannya lebih dari seratus juta rupiah, tentu harus jelas kegiatannya dan harus ada hasil yang bisa dilihat masyarakat. Kami ingin melihat dokumen perencanaannya, realisasi anggarannya, bukti pembayaran serta kondisi hasil kegiatan di lapangan,” kata Casim.
Dari Posyandu hingga kelembagaan desa
Data yang menjadi sorotan juga mencantumkan sejumlah kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Di antaranya Pembinaan PKK dengan beberapa pos anggaran, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, pembinaan lembaga adat, peningkatan kapasitas BPD, peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan atau rehabilitasi sarana kepemudaan dan olahraga, penguatan ketahanan pangan serta pemeliharaan karamba atau kolam perikanan darat.
Untuk Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa, tercatat anggaran sebesar Rp24.066.900.
BSKN mempertanyakan apakah sarana tersebut benar-benar ada, masih digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Begitu pula dengan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp18.000.000. Kegiatan tersebut perlu ditelusuri mulai dari perencanaan, penerima manfaat, pengadaan yang dilakukan hingga kondisi program di lapangan.
Administrasi desa juga perlu diperiksa
Sorotan tidak hanya menyangkut kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Sejumlah anggaran administrasi desa juga tercatat dalam data yang diterima.
Di antaranya penyusunan dokumen keuangan desa, dokumen perencanaan, musyawarah desa, pemutakhiran profil desa dan operasional pemerintah desa.
Terdapat pula pencatatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp200.000 dan Rp16.625.000, serta penyusunan dokumen perencanaan desa masing-masing sebesar Rp1.621.000 dan Rp1.805.000.
Sementara untuk pemutakhiran profil desa, terdapat beberapa pencatatan dengan nilai mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Menurut Casim Hermanto, seluruh item tersebut perlu dicocokkan dengan APBDes, RKPDes, laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban.
“Semua harus bisa dibuktikan. Jangan sampai hanya bagus di laporan, tetapi ketika dicek ke lapangan tidak ditemukan hasil kegiatannya,” ujarnya.
BSKN: jangan hanya periksa dokumen, turun ke lapangan
Casim Hermanto menegaskan, pemeriksaan penggunaan anggaran desa tidak cukup hanya dengan memeriksa laporan administratif.
Menurutnya, metode yang paling tepat adalah mencocokkan dokumen dengan fakta lapangan.
“Jangan hanya melihat laporan bahwa kegiatan sudah selesai. Turun ke lapangan. Kalau ada PAUD, lihat tempatnya, lihat aktivitasnya, lihat gurunya dan peserta didiknya. Kalau ada kegiatan lingkungan, lihat hasilnya. Kalau ada kolam atau karamba, lihat apakah benar ada dan digunakan,” tegas Casim.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan karena dana tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BSKN dorong Inspektorat lakukan audit
BSKN mendorong Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Desa Kalbang, khususnya terhadap sejumlah item yang dinilai membutuhkan klarifikasi.
Audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, penganggaran yang tumpang tindih, pertanggungjawaban yang tidak sesuai maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kalau memang semuanya sudah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Justru audit akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ditemukan kegiatan fiktif atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai, harus ada tindak lanjut,” kata Casim Hermanto.
Publik menunggu jawaban Pemerintah Desa Kalbang
Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban Pemerintah Desa Kalbang.
Apakah PAUD tersebut benar-benar aktif? Siapa pengajarnya? Berapa peserta didiknya? Di mana kegiatan belajar mengajar berlangsung? Siapa penerima honor? Apa bukti pembayarannya?
Kemudian, apa bentuk kegiatan pengelolaan lingkungan hidup senilai Rp108,4 juta? Apa output program ketahanan pangan? Di mana keberadaan karamba atau kolam perikanan yang dianggarkan Rp24 juta lebih? Apa bentuk kegiatan informasi publik desa senilai Rp20 juta?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya disuguhi angka dalam laporan, tetapi dapat mengetahui bukti nyata penggunaan anggaran di lapangan.
Casim Hermanto menegaskan, BSKN tidak ingin membangun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Namun, adanya informasi mengenai dugaan kegiatan yang tidak berjalan serta sejumlah item anggaran yang perlu diklarifikasi dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, laporan yang tidak sesuai fakta, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila Pemerintah Desa Kalbang dapat membuktikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara sah, maka klarifikasi tersebut juga harus menjadi bagian penting dari pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Kalbang, Kecamatan Lais, maupun pihak terkait lainnya.
(Metri)









