AR ( 33 tahun) korban perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RY belum menerima pembayaran atas uang dan barang yang selama ini dipinjam RY dengan aneka modus.
Dalam kronologi kejadian RY terus berusaha membujuk seakan menghipnotis AR untuk meminjam uang dengan total kerugian berkisar Rp.66.410 000,- dengan meminta dibelikan hp Iphone 16 plus warna pink 128G dengan nomor Imei 357684138553821 seharga Rp.17.859.500,_serta tablet merk Redmi,jam tangan smart watch Redmi, perhiasan emas berupa kalung,gelang,dan lain lain seharga jutaan rupiah dimana RY berjanji akan membayar utang utang tersebut kepada AR ( bukti chatting via pesan Whatsapp terlampir sebagai barang bukti ).
RY juga meminjam dengan modus untuk keperluan berobat orang tuanya yg sakit,biaya sekolah anak,biaya perawatan tubuh tapi sampai berita ini diturunkan RY tidak membayar dan malah mengancam AR melaporkan korban ke polisi.
Dalam proses mediasi tertanggal 23 Juli 2026 tepatnya diruang Pemeriksaan Unit I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,RY tidak menunjukkan itikad baik mau mengembalikan uang serta barang yg didapatnya dari AR padahal Penyidik telah menganjurkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara baik baik untuk tidak berlanjut ke ranah hukum tapi RY malah bersikap menantang petugas tidak mau membayar padahal bukti bukti pengeluaran uang sudah ada sehingga kasus ini tetap dilanjutkan karena tidak ada solusi dari mediasi dan dianggap gagal.
Korban AR sudah menampilkan agar barang yang diperoleh darinya dikembalikan saja dan uang bisa dicicil karena korban AR tiap bulan harus membayar tagihan kartu kredit serta bunga uang yang dipinjam tersangka RY tersebut ( bukti pembayaran ikut terlampir )
Dalam kesempatan terpisah Praktisi Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Batara Ranto Tampubolon SH MHum ikut memberi tanggapan atas sikap RY dan sangat menyayangkan sikap RY yang masih tidak menunjukkan sikap kooperatif dan persuasif pada proses mediasi yang terjadi kemaren, jangan RY menganggap ini hukum Perdata krn atas bukti2 yang dikumpul bisa menjadi ranah hukum Pidana apalagi RY sudah mengakui memanfaatkan AR untuk keperluan pribadinya sehingga disini AR yang menjadi korban dan menanggung semua akibat ulah RY tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara *Solidaritas Batak Indonesia* Jhonny Samuel Tampubolon ST pun angkat bicara dimana sangat menyayangkan tindakan dan arogansi RY yang tidak menghormati proses mediasi dengan tetap bersikukuh tidak mau membayar titipan uang pada dirinya padahal AR sudah mengemukan agar barang yang ada pada RY saat ini dikembalikan saja dan titipan uang bisa dicicil tapi tidak ada niat baik RY terhadap AR.
"AR adalah kader saya dan terdaftar di keanggotaan SBI Sumatera Utara maka saya wajib membelanya ,jika memang RY tidak bersedia berarti dia tidak ada niat baik, kasus ini akan kami pantau terus keranah hukum biar proses hukum yang berjalan,Solidaritas Batak Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai dimanapun,bila perlu kami akan menyurati dan membuat somasi ke perusahaan tempat RY bekerja karena dalam chattingan via pesan whatsapp RY selalu mengkait2kan nama manager tempat dia bekerja dan mengemukan menunggu uang gajinya dibayar oleh perusahaan tempat RY bekerja atau bila perlu dia kasbon pribadi kepada managernya juga "
" Kita bukan orang bodoh yang terus mempercayai tipu muslihat RY dimana managernya bisa membantu sampai puluhan juta atas titipan uang yang dari AR ,apakah perusahaan mau memberi uang dengan nominal yang sangat besar pada karyawan yang nota benenya kerja sebagai sales marketing,sangat tidak masuk akal alasan RY sehingga disini RY bermoduskan penipuan tersusun rapi untuk melakukan penipuan dan perbuat curang pada AR " tegas Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Solidaritas Batak Indonesia kepada awak media diakhir pertemuannya.
(Tim)









