Seorang PPPK PW yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (11/08/2026) mengungkapkan kepada awak media bahwa mereka tetap bekerja penuh sesuai ketentuan yang diberikan. Bahkan, absensi dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari selama lima hari kerja dalam seminggu.
“Kami kerja full setiap hari dan isi absen tiga kali sehari selama lima hari seminggu, tapi hak kami tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, para PPPK PW tetap berusaha menjalankan tugas dengan disiplin meskipun hak berupa honor belum diterima.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak hanya menuntut kewajiban, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan mereka.
“Kalau hanya Rp250 ribu per bulan honor kami, apa itu manusiawi, Pak Bupati? Kasihani kami. Kami punya istri dan anak yang harus kami nafkahi,” ujarnya dengan nada berharap.
Sebanyak 1.473 PPPK PW tersebut menerima SK pengangkatan pada 31 Desember 2025 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. Sementara dalam SPK disebutkan besaran honor sebesar Rp250.000 per bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara beban kerja dan penghargaan yang diterima PPPK PW. Jika kewajiban kerja harus dipenuhi secara disiplin, para PPPK PW berharap hak mereka juga mendapatkan kepastian dan segera direalisasikan.
Para PPPK PW kini menunggu sikap dan penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Nias Barat, terutama terkait kepastian pembayaran honor serta kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Mereka tidak meminta untuk tidak bekerja. Mereka hanya berharap, ketika kewajiban sudah dipenuhi, hak mereka juga jangan dilupakan.
(Utema Gulo)









