Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, awak media kembali mendapati Darma M. Sirait berada di salah satu warung di Kecamatan Siborongborong. Saat itu masih dalam jam kerja. Di lokasi, yang bersangkutan tampak duduk santai sambil berbincang. Awak media tidak melihat adanya kegiatan maupun agenda kedinasan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai kepala sekolah.
Temuan tersebut menambah sorotan publik karena sekolah yang dipimpinnya berada di Kecamatan Muara. Sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab memastikan proses belajar mengajar, pelayanan pendidikan, serta administrasi sekolah berjalan sebagaimana mestinya selama jam dinas berlangsung.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, R. Sinaga. Ia menjelaskan bahwa apabila seorang kepala sekolah meninggalkan tempat tuga
s pada jam kerja tanpa kepentingan dinas, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.
R. Sinaga juga menyampaikan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX sebelumnya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ketentuan mengenai disiplin ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, mematuhi jam kerja, serta menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan secara konsisten dan profesional. Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, publik menilai penegakan aturan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Sebagai pemimpin di lingkungan sekolah, kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga dituntut menjadi teladan dalam kedisiplinan, integritas, dan etika profesi. Kepatuhan terhadap jam kerja menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
(Edys lumbantoruan)







