Pantauan di lokasi pada Selasa (18/8/2026) menunjukkan kondisi lapangan yang memprihatinkan. Area yang seharusnya menjadi tempat bermain sepak bola tersebut justru dipenuhi rumput liar yang tumbuh hingga setinggi lutut.
Tidak terlihat adanya rumput sintetis, garis pembatas lapangan, maupun gawang standar mini soccer. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan dan penyelesaian proyek yang sebelumnya diharapkan menjadi fasilitas olahraga bagi masyarakat.
Ironisnya, kondisi berbeda terlihat pada bagian tribun penonton. Bangunan tribun tampak telah berdiri kokoh dengan konstruksi atap baja dan lima tingkat tempat duduk berbahan beton.
Di sisi tribun juga terdapat satu ruangan yang diduga diperuntukkan sebagai toilet atau gudang. Namun, kondisi bangunan tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda kurang terawat. Cat pada dinding terlihat kusam dan terdapat sejumlah coretan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa melihat kondisi fasilitas yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Masyarakat kecewa. Dana sudah keluar, tribun sudah jadi, tapi lapangannya tidak bisa dipakai sama sekali,” ujarnya.
Selain kondisi lapangan yang terbengkalai, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi sorotan. Saat dilakukan pemantauan, tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan nilai kontrak, sumber anggaran secara rinci, nama kontraktor pelaksana, konsultan, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, nilai pagu anggaran proyek serta identitas perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan Lapangan Mini Soccer tersebut belum diketahui.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran daerah, terlebih proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.
Padahal, pembangunan fasilitas olahraga tersebut sebelumnya diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan generasi muda sekaligus menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan olahraga dan aktivitas positif lainnya.
Namun, apabila fasilitas tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi aset yang tidak termanfaatkan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Warga mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan penelusuran dan audit guna memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga penyelesaian proyek telah sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek APBD hanya jadi bangunan hiasan. Kami minta diusut tuntas,” tegas warga.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek, besaran anggaran, kontraktor pelaksana, progres pekerjaan, serta alasan hingga lapangan tersebut belum dapat digunakan.
(Midi)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









