Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan yang diterapkan di KB Samsat Nganjuk. Masyarakat berharap pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara mudah, cepat, transparan, dan tanpa harus melalui pihak tertentu.
Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Affandi Dwi, sebagai salah satu unsur pimpinan di KB Samsat Nganjuk, dinilai perlu memberikan penjelasan atas dugaan tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan yang disebut-sebut mempersulit wajib pajak itu diketahui atau merupakan bagian dari mekanisme pelayanan yang berlaku.
Sebelumnya juga telah muncul pemberitaan yang memuat tudingan serupa, namun tudingan tersebut belum terbukti dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Satlantas Polres Nganjuk dalam berbagai kesempatan justru menyampaikan komitmennya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, termasuk pembukaan gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik dan layanan Samsat Keliling.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari AKP Affandi Dwi terkait dugaan adanya praktik yang mempersulit wajib pajak tersebut. Demi asas keberimbangan, pihak KB Samsat Nganjuk maupun Kasatlantas diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.
(TF)






