• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Disperindagkop Bireuen Segera Berlakukan Retribusi Pasar Kering, Pemilik Toko Diminta Bertanggung Jawab

    Sunday, August 2, 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-08-02T13:36:52Z

    BIREUEN – Setelah bertahun-tahun memberikan kesempatan kepada para pemilik kios di Pasar Kering, Dusun Blok, Gampong Meunasah Capa, Kabupaten Bireuen, untuk mengembangkan usaha tanpa dibebani retribusi, masih banyak kios yang tetap dibiarkan tutup dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.


    Berbagai alasan kerap disampaikan, mulai dari usaha yang tidak laku hingga faktor lainnya. Namun, sebuah usaha tidak akan pernah berkembang apabila pintunya tidak pernah dibuka. Kesempatan yang telah diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara maksimal, bukan diabaikan.


    Melihat kondisi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen dalam waktu dekat akan memberlakukan retribusi tahunan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini akan diterapkan kepada seluruh pemegang hak penggunaan kios sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Disperindagkop menegaskan bahwa setiap pemegang kios memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan aset negara secara produktif. Apabila kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah tidak dipatuhi, maka penyelesaiannya dapat ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Pemerintah juga mengimbau para pemilik kios agar tidak mempertahankan kios yang tidak digunakan. Jika memang tidak mampu atau tidak memiliki niat untuk menjalankan usaha, sebaiknya memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang benar-benar siap berusaha. Kios tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk dibiarkan kosong atau dikuasai tanpa pemanfaatan.


    Berdasarkan pantauan media ini pada Minggu (2/8/2026), masih ditemukan banyak kios di Pasar Kering yang dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas ekonomi, mengurangi potensi pendapatan daerah, serta bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas perdagangan bagi masyarakat.


    Pemerintah berhak melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah. Apabila ditemukan adanya penguasaan atau penggunaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tindakan administratif maupun langkah hukum dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.


    "Aset negara bukan untuk dikuasai, melainkan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Kesempatan yang tidak digunakan adalah hak yang seharusnya diberikan kepada mereka yang lebih siap dan lebih membutuhkan."


    "Negara tidak membutuhkan alasan, tetapi membutuhkan tanggung jawab. Fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat wajib dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan menjadi simbol kelalaian."


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan