Dalam pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) blok plastik klip kecil, 1 (satu) buah sekop plastik kecil, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Terduga pelaku kemudian diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan" ungkapnya
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Deliserdang yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Kapolresta.
(HTN)






