Jika Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Nias Barat menyatakan seluruh prosedur kesehatan telah dipenuhi, maka masyarakat menantang pemerintah untuk tidak berhenti pada pernyataan. Buka dokumennya kepada publik!
Tunjukkan asal ternak, jumlah ternak, dokumen lalu lintas, Sertifikat Veteriner atau SKKH, hasil pemeriksaan kesehatan, serta keterangan mengenai status penyakit di daerah asal. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa ternak yang masuk tidak menjadi pintu masuk penyakit hewan menular ke Nias Barat.
Secara regulasi, lalu lintas hewan memiliki persyaratan kesehatan yang tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas. PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan mengatur persyaratan teknis kesehatan hewan dalam lalu lintas hewan, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan kesehatan dan dokumen veteriner sesuai ketentuan.
Artinya, ketika ternak dari luar daerah masuk ke Nias Barat, pertanyaannya bukan sekadar “boleh masuk atau tidak?”, tetapi “atas dasar pemeriksaan apa ternak itu dinyatakan layak masuk?”
Keresahan masyarakat semakin beralasan karena Nias Barat sedang gencar menjalankan program peternakan babi melalui BUMDes. Setelah sebelumnya muncul kabar kematian babi pada sejumlah BUMDes, pemerintah seharusnya semakin ketat dalam memastikan kesehatan setiap bibit ternak yang didatangkan.
Jangan sampai uang desa sudah keluar, babi sudah masuk, tetapi dokumen kesehatan justru menjadi misteri.
Masyarakat tidak sedang menuduh bahwa babi yang masuk pada 21 Agustus 2026 membawa virus atau penyakit. Namun, pemerintah juga tidak boleh meminta masyarakat percaya begitu saja. Jaminan kesehatan harus dibuktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan pejabat.
Jika DKPPP benar-benar yakin prosedur telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data. Buka kepada publik dan biarkan masyarakat melihat sendiri apakah seluruh persyaratan memang lengkap.
Sebab apabila prosedur benar-benar dijalankan, transparansi bukan ancaman. Sebaliknya, ketidakjelasan dokumen justru akan melahirkan kecurigaan.
Pertanyaan publik kini sederhana: Babi masuk tanggal 21 Agustus 2026, dokumen kesehatannya mana? Siapa yang memeriksa? Dari mana asalnya? Dan atas dasar apa dinyatakan aman masuk Nias Barat?
Kalau memang aman, buktikan. Kalau prosedur sudah lengkap, buka datanya. Jangan biarkan keresahan masyarakat tumbuh karena pemerintah memilih diam.
(Utema Gulo)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









