
Menurut Eduardus, secara hukum alokasi DAK Bidang Pendidikan wajib mengedepankan asas objektivitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Penentuan sekolah penerima bantuan, katanya, semestinya didasarkan pada kebutuhan riil, kondisi sarana dan prasarana pendidikan, serta kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi faktor kedekatan maupun pertimbangan subjektif seperti like and dislike.
"Apabila benar terdapat praktik diskriminasi dalam penentuan penerima DAK sehingga sekolah yang lebih membutuhkan justru diabaikan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat menjadi objek pengawasan oleh aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum apabila ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," ujar Eduardus Nahak melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka bersama Inspektorat Kabupaten Malaka yang turun langsung ke SDN Nunfutu 1 untuk meninjau kondisi ruang kelas yang dinilai tidak layak digunakan. Peninjauan tersebut dilakukan menyusul permintaan masyarakat Desa Wekeke yang menyoroti kondisi ruang belajar siswa yang hingga kini masih beratapkan daun gewang dan berdinding pelepah gewang.
Menurut Eduardus, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penerima DAK Bidang Pendidikan. Ia menilai sekolah-sekolah dengan kondisi sarana dan prasarana yang memprihatinkan semestinya memperoleh perhatian berdasarkan kebutuhan objektif, bukan pertimbangan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Eduardus mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka membuka data serta dasar penetapan sekolah penerima DAK kepada publik agar proses pengambilan kebijakan dapat diuji secara terbuka.
"Dinas Pendidikan perlu membuka data dan dasar penetapan penerima DAK secara transparan agar masyarakat dapat menilai bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
"Kritik ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi sebagai bentuk pengawasan agar anggaran negara benar-benar digunakan secara adil dan tepat sasaran demi peningkatan mutu pendidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka bersama Inspektorat Kabupaten Malaka melakukan peninjauan lapangan ke SDN Nunfutu 1 setelah menerima perhatian dan aspirasi masyarakat terkait kondisi ruang kelas yang masih digunakan untuk proses belajar mengajar meskipun beratapkan daun gewang dan berdinding pelepah gewang. Peninjauan tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di daerah itu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka mengenai dasar penetapan sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan yang menjadi sorotan tersebut.
(Fabianus Bria)





