LBH Papua menyebut salah satu kasus yang "mandek" penanganannya adalah kasus Ortizan F. Tarage. Menurut LBH, proses hukum terhadap dugaan penyiksaan tersebut mengalami kebuntuan selama berbulan-bulan di tingkat Polresta.
"Karena proses hukum di tingkat Polresta dinilai tidak akuntabel, kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera turun tangan. Ambil alih penyelidikan atau awasi kinerja Kapolresta Sorong Kota secara ketat," tegas perwakilan LBH Papua.
Hal senada disampaikan Oktovianus Asikasau dari Badan HAM RI. Ia menilai "TIM MANGEWAN POLRES KOTA SORONG SELALU MENYIKSA TAHAN" adalah cerminan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap pola penanganan kasus di Sorong.
"Penyiksaan dalam tahanan adalah pelanggaran berat HAM. Kami minta Kapolda melakukan audit kinerja dan investigasi independen terhadap unit-unit reserse atau tim khusus," ujar Oktovianus.
3 TUNTUTAN AKTIVIS HAM DAN LBH:
1. Hentikan Impunitas: Oknum polisi tidak boleh lolos dari hukuman karena jabatan.
2. Transparansi Investigasi: Publik berhak mengetahui hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan internal Polri.
3. Reformasi Internal: Evaluasi SOP penangkapan dan penahanan agar sesuai standar penghormatan HAM.
Komnas HAM secara nasional juga telah menyatakan bahwa penyiksaan dalam tahanan adalah pelanggaran berat HAM dan meminta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Saat ini tekanan dari masyarakat sipil di Papua Barat Daya terus meningkat agar Badan HAM RI dan Kapolda Papua Barat Daya segera melakukan intervensi, menghentikan praktik penyiksaan, dan memproses hukum oknum yang terlibat sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHP.
LAYANAN PENGADUAN:
Bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi penyiksaan dapat melapor ke:
1. LBH Papua Pos Sorong - untuk pendampingan hukum
2. Badan HAM RI / Komnas HAM Perwakilan Papua Barat Daya
3. Divisi Propam Polda Papua Barat Daya - untuk laporan pelanggaran disiplin/etika anggota Polri
*(Moy)*



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









