“ Benar bahwa kita telah mengamankan dua terduga pelaku terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Pelaku pertama berinisial IR, diamankan saat sedang mengambil paket kiriman dari Kota Pontianak berupa 2 bungkus kertas berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 28,94 gram brutto di sebuah tempat pencucian mobil. ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., Selasa (04/08/2026), Pukul 09.00 Wib.
Lebih lanjut disampaikannya, atas pengakuan pelaku IR bahwa ganja tersebut dibelinya patungan bersama pelaku lainnya yaitu SAZ (30) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 1 buah grinder alat giling, 1 buah kertas linting warna coklat serta 3 buah kertas tipis filter linting.
“ keduanya langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana “ Tambah Dewa.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “ Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” Pungkasnya.
(Jailani)







