• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Garda Pangan Nusantara Pertanyakan Kewenangan “Laporan Khusus” BGN yang Ditandatangani Kepala SPPG Denai Kuala

    Thursday, August 13, 2026, 23:02 WIB Last Updated 2026-08-15T04:07:40Z

    DELI SERDANG – Garda Pangan Nusantara mempertanyakan status, kewenangan, dan tata kelola sebuah dokumen bertajuk “Laporan Khusus” tertanggal 12 Agustus 2026 yang mencantumkan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), namun pada bagian akhir justru ditandatangani oleh Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan.

    Persoalan tersebut menjadi perhatian Garda Pangan Nusantara bukan karena substansi laporan, melainkan menyangkut kejelasan asal dokumen, kewenangan penerbitan, serta siapa yang secara resmi bertanggung jawab atas dokumen tersebut.


    Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Zarkasih, mengatakan pihaknya memilih mempertanyakan persoalan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun persepsi keliru di tengah masyarakat.


    “Kami mempertanyakan hal yang sangat sederhana: dokumen ini sebenarnya dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN atau laporan Kepala SPPG Denai Kuala? Sebab pada kop tercantum Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, tetapi pada bagian akhir yang menandatangani justru Kepala SPPG Denai Kuala. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegas Makmun.


    Berdasarkan dokumen yang diterima Garda Pangan Nusantara, pada bagian kepala dokumen tercantum tulisan “DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN”. Sementara pada bagian data pelapor tercantum nama Irhan dengan jabatan Kepala SPPG. Pada bagian penutup, dokumen tersebut kembali mencantumkan “KA SPPG DENAI KUALA (IRHAN)” sebagai pihak yang menandatangani.


    Kondisi tersebut, menurut Makmun, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan Kepala SPPG Denai Kuala dalam menerbitkan ataupun menandatangani dokumen yang menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    Makmun menyebut, berdasarkan struktur resmi BGN yang menjadi rujukan pihaknya, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. tercantum sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    “Karena jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN secara resmi dijabat oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., maka pertanyaan kami bukan semata-mata mengapa beliau tidak menandatangani. Yang lebih penting adalah, apakah Kepala SPPG Denai Kuala memang memperoleh kewenangan untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen yang menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?” ujarnya.


    Namun demikian, Makmun menegaskan Garda Pangan Nusantara tidak menuduh dokumen tersebut palsu, tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan kop kelembagaan, serta tidak mengambil kesimpulan mengenai keabsahan dokumen tersebut.


    Menurutnya, masih terdapat kemungkinan adanya mekanisme internal berupa penugasan, mandat, delegasi, atau bentuk kewenangan lainnya yang belum diketahui oleh pihaknya.


    “Bisa saja terdapat mekanisme penugasan, mandat, delegasi atau kewenangan internal yang kami belum ketahui. Karena itu kami tidak ingin berspekulasi. Kami meminta BGN menjelaskan apakah ada dasar kewenangan yang memberikan hak kepada Kepala SPPG untuk menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta menandatangani laporan tersebut,” kata Makmun.


    Ia menilai persoalan tersebut penting karena kop atau identitas kelembagaan pada sebuah dokumen dapat memberikan kesan mengenai asal, kedudukan, dan otoritas dokumen tersebut.


    Apabila masyarakat melihat identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN pada bagian kepala dokumen, lanjutnya, masyarakat secara wajar dapat menganggap dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang berasal dari atau setidaknya telah diketahui maupun disahkan oleh pejabat terkait.


    “Jangan sampai publik membaca kopnya sebagai dokumen Deputi BGN, tetapi penandatangannya adalah Kepala SPPG. Kalau memang Kepala SPPG diberikan mandat, jelaskan mandatnya. Kalau dokumen tersebut sebenarnya laporan internal SPPG, jelaskan mengapa menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN,” tegasnya.


    Garda Pangan Nusantara meminta Badan Gizi Nasional memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kedudukan dokumen tersebut, khususnya apabila dokumen itu digunakan untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


    Makmun menyebut sedikitnya ada empat hal yang perlu dijelaskan BGN.


    Pertama, apakah “Laporan Khusus” tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut benar merupakan dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    Kedua, apakah Deputi Pemantauan dan Pengawasan mengetahui serta menyetujui penerbitan dokumen tersebut.


    Ketiga, apakah Kepala SPPG Denai Kuala memperoleh mandat, delegasi, atau penugasan resmi untuk menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.


    Keempat, apa dasar kewenangan Kepala SPPG Denai Kuala menandatangani dokumen tersebut.


    “Ini bukan soal mencari-cari kesalahan administratif. Ini soal akuntabilitas. Dalam penyelenggaraan program publik, setiap dokumen harus jelas siapa yang menerbitkan, siapa yang berwenang menandatangani dan atas dasar kewenangan apa dokumen itu diterbitkan,” ujar Makmun.


    Menurutnya, transparansi mengenai dokumen kelembagaan menjadi semakin penting ketika dokumen tersebut digunakan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang berkaitan dengan program pemerintah.


    Makmun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan BGN maupun menghakimi Kepala SPPG Denai Kuala.


    “Kami memberikan ruang kepada BGN untuk menjelaskan. Kami tidak menuduh. Kami meminta transparansi. Kalau memang ada mandat, sampaikan dasar mandatnya. Kalau ada mekanisme pelimpahan kewenangan, jelaskan. Kalau ternyata dokumen itu bukan dokumen resmi Deputi, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi salah persepsi,” pungkas Makmun.


    Garda Pangan Nusantara berharap BGN dapat memberikan klarifikasi secara resmi sehingga status dan kedudukan dokumen tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di tengah masyarakat.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan