• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Lemahnya Pengawasan Perusahaan PHR dan Instansi KPH Rusaknya Kawasan Hutan Lindung Bukit Jin Sungai Dumai.

    Friday, August 14, 2026, 20:32 WIB Last Updated 2026-08-14T13:32:36Z

    DUMAI - Semberautnya pengawasan APH dan Perusahaan BUMN serta Unit KPH rusaknya Kawasan hutan lindung atau Taman Wisata Alam Sungai Dumai,Jumat 14/08/2026.


    Dahulunya Hutan Bukit Jin Sungai Dumai sangat Asri dan Menghijau,kini sangat menyedihkan seakan akan tidak ada Perusahan atau Instansi di sana yang melakukan pengawasan rusaknya Hutan konservasi tersebut, dari hasil investigasi tim media beserta tim LKLH [Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup] kota Dumai turun kelapangan kemarin, Tim menemukan adanya kerusakan hutan lindung tersebut di karenakan tidak  ada perhatian dari pihak perusahaan PHR dan Instansi kehutanan yang ada di sekitaran lokasi TWA sungai Dumai tersebut. 


    Tim media ini kemarin melakukan kunjungan kelapangan dan meminta tanggapan pejabat RT setempat dan pekerja yang ada di lokasi PHR yang nama nya di rahasiakan media,mereka  mengatakan kepada tim yang saat itu turun kelapangan"Hutan Bukit Jin ini dulu sangat terawat hijau dan asri dan di awasi oleh beberapa Instansi KPH begitu juga Perusahaan Swasta  yakni PT CPI saat itu, kalau ada orang memasuki area ini atau yang tidak di kenal di daerah hutan wisata ini pasti tim patrolinya mengusir dan mendata kita karena saat itu betul betul di jaga keasrian Alamnya",ujar mereka. 


    Masih dari pengurus RT [Rukun Tetangga],Kini kita lihat kondisi saat ini sangat menyedihkan, Rusaknya hutan  TWA  di daerah Perusahaan ini dan hancurnya semenjak pergantian Perusahaan PHR katanya Demikian" 


    Kini kalau di lihat kerusakan Alam nya sangat memprihatinkan karena dulunya memang sangat Terawat dan Asri.

    Rusaknya hutan lindung ini tidak luput karena adanya pembiaran oknum  yang menggarap  hutan ini di jadikan perkebunan atau alih fungsi hutan karena garapan masyarakat,Pelanggaran UU kehutanan No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan (P3H).sebagaimana telah di perbaharui dalam undang undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja.


    "Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi  pidana penjara hingga 10 Tahun dan  denda maksimal 7,5 Miliar.


    Di harapkan kepada Aparat penegak hukum di kota Dumai dalam hal ini Polres Dumai dan Pak Kapolda Riau untuk bisa menindak  lanjuti kerusakan Hutan konservasi atau TWA sungai Dumai, Sesui program Kapolda "GREEN POLICING"


    Sekiranya ada pihak pihak yang terkait dengan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.



    ( TIM )

    Komentar

    Tampilkan