• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Makin Terang_Terangan.Mafia Bahan Bakar Minyak ( BBM )Seperti Kebal hukum Yang Kata (Holis) Timbunan Tersebut Punya Oknum Tentara Inisial (D).

    Friday, August 14, 2026, 20:37 WIB Last Updated 2026-08-14T13:37:50Z

    SAMPIT - Mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan.hukum dianggap tidak begitu penting bagi para mafia.


    Pemilik berinisial (HLS ) yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara menimbun dan menampung dari Pelangsir kemudian dijual kembali dengan harga industri.


    Gudang Tersesebut tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tidak jauh dari pemukiman warga,


    Gudang yang tempatnya berada di Jl.Jendral sudirman km 13 Sampit kotawaringin timur 14/08/2026


    Digudang tersebut ditemukan beberapa selang untuk menyalin BBm dan puluhan drigen_drigen dengan ukuran 35 ltr dan 20 ltr yang diduga sebagai tempat penampungan (BBM )bersubsidi jenis solar


    Menurut penuturan warga sekitar,BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung.menurut pengakuan.anak di bawah umur yang menjaganya BBM bersubsidi jenis solar tersebut  dikumpulkan dari SPBU wilayah 

    Sampit.Kotawaringin Timur Ujarnya.


    Pemilik BBM subsidi ber,inisial (HLS)Yang kami duga di becingi oknum aparat yang aktip di Korem sampit kotawaringin timur.


    Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu yang katanya  (holis) oknum tentara inisial (D) itu adalah pemilik sebagian bbm subsidi tersebut. Beliau yang bertugas Di korem sampit kotawaringin timur.yang masih aktip.


    Bagaimana negara ini bisa maju.yang menyalah gunakan subsidi Yang seharusnya mengawasi.yang seharusnya di  berikan untuk masyarakat setempat malah di salah gunakan oleh oknum tentara itu sendiri ujarnya.


    Aparat penegak hukum ( APH ) Setempat  polres  Kotawaringin timur Beserta Polsek setempat hingga sampai saat ini belum ada tindakan menangkap mafia penimbunan BBM bersubsidi Jenis solar yang berada  Di jL.jendral sudirman KM 13 Tersebut.


    Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres Kotawaringin timur.maupun Polda Kalimantan tengah menindak tegas pelaku ( hls ) penimbun usaha ilegal tersebut,



    Karena Sudah jelas merugikan negara dan khususnya masyarakat kecil. Kami berharap Berikan sangsi. Sesuai Undang_undang yang berlaku.



    Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta. Kerja.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memuat sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan