• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Melalui Kuasa Hukumnya, Bintang Rius Waruwu Gugat Batas SDN 076094 Onozalukhu Raya ke PN Gunungsitoli

    Thursday, August 6, 2026, 08:24 WIB Last Updated 2026-08-06T02:26:35Z

    NIAS BARAT - Sengketa batas tanah yang diduga berkaitan dengan pembangunan fisik gedung SD Negeri (SDN) 076094 Onozalukhu Raya, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.


    Bintang Rius Waruwu, selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi sekolah, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap empat pihak. Perkara tersebut telah terdaftar di PN Gunungsitoli dengan Nomor Perkara 72.


    Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sudaali Waruwu, S.H., M.H., penggugat menegaskan bahwa tanah yang kini menjadi objek sengketa tidak pernah dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk untuk kepentingan pembangunan maupun perluasan area sekolah.


    “Klien kami tidak pernah menghibahkan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa kepada siapa pun. Di sisi timur, klien kami hanya berbatas sepanjang kurang lebih 42 meter,” tegas Sudaali Waruwu saat dikonfirmasi awak media.


    Ia menjelaskan, posisi lahan kliennya berada di sisi timur lokasi sekolah. Namun, panjang batas tersebut hanya sekitar 42 meter, yang kini menjadi salah satu poin krusial dalam perkara, terutama terkait dugaan masuknya pembangunan fisik sekolah ke area milik kliennya.


    Selain itu, Sudaali juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dokumen terkait batas lahan yang disengketakan belum ditandatangani oleh pihak-pihak yang berbatasan.


    Menurutnya, kondisi tersebut menjadi aspek penting yang harus diuji secara terbuka dalam persidangan guna memastikan keabsahan batas dan status kepemilikan tanah.


    “Pihak yang berbatas juga belum pernah menandatangani dokumen terkait batas tersebut. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.


    Dalam gugatan tersebut, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tergugat, yakni:

    1. Bupati Nias Barat, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap aset daerah;

    2. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, sebagai pengguna anggaran dan pengelola sektor pendidikan;

    3. Kepala SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya, terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan;

    4. Ketua Komite SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya, sebagai perwakilan unsur sekolah.


    Proses persidangan diketahui telah berlangsung dua kali. Pada sidang perdana yang digelar 29 Juli 2026, seluruh tergugat hadir di hadapan majelis hakim.


    Namun, pada sidang kedua yang berlangsung 5 Agustus 2026, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas kepada pihak penggugat.


    Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Agustus 2026. Para tergugat akan kembali dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan tersebut.


    Sudaali berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


    “Kami berharap seluruh tergugat memenuhi panggilan sidang selanjutnya. Perkara ini harus diperiksa secara terang berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga kebenaran serta batas kepemilikan tanah dapat dipastikan melalui proses hukum,” pungkasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Kepala SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya, maupun Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pokok gugatan maupun ketidakhadiran dalam sidang kedua.


    Perkara ini dijadwalkan kembali disidangkan pada 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


    (Utema Gulo)

    Komentar

    Tampilkan