Kondisi tersebut menjadi sorotan karena bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang dipasang sebagai pelengkap halaman kantor pemerintahan, melainkan simbol negara, persatuan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Karena itu, perawatannya semestinya menjadi perhatian serius, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan daerah.
Seorang tokoh masyarakat Nias Barat yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menjaga simbol negara.
“Bendera Merah Putih itu lambang negara dan lambang perjuangan bangsa. Kalau sudah robek, jangan dibiarkan berkibar. Segera diganti dengan yang baru. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hal sederhana seperti ini saja tidak diperhatikan,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengingatkan Bagian Umum agar melakukan pengecekan secara rutin terhadap bendera yang dipasang di lingkungan Kantor Bupati maupun kantor pemerintahan lainnya.
“Anggaran daerah setiap tahun tentu tersedia untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan kantor. Jadi persoalannya bukan sulit mencari bendera baru, tetapi kemauan untuk peduli dan memastikan simbol negara diperlakukan dengan layak,” tegasnya.
Masyarakat berharap kondisi tersebut segera diperbaiki, apalagi Indonesia akan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Jangan sampai menjelang momentum kemerdekaan, justru Bendera Merah Putih yang berkibar di pusat pemerintahan daerah dalam kondisi robek.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Apakah bendera tersebut segera diganti, atau tetap dibiarkan menjadi pemandangan di halaman Kantor Bupati?
(Utema Gulo)









