Laporan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Barat pada 16 Juli 2026. Namun, hampir satu bulan berlalu, masyarakat pelapor belum melihat tindakan konkret dari lembaga legislatif tersebut.
Ironisnya, ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Komisi II DPRD Nias Barat pada Senin (27/7/2026), Fanolo Gulo menyampaikan bahwa minggu berikutnya Komisi II akan turun langsung ke lokasi pembangunan RSUD Cerah Medika sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Minggu berganti minggu. Janji pemantauan belum juga terealisasi.
Pada Rabu (5/8/2026), wartawan kembali menemui Ketua Komisi II DPRD Nias Barat, Angerago Zebua, di ruang kerjanya. Jawabannya kembali sama: dijadwalkan ulang minggu depan untuk turun ke lokasi dan menggelar RDP.
Kini kalender telah menunjukkan 11 Agustus 2026. “Minggu depan” kembali menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Berapa kali lagi masyarakat harus mendengar kata “minggu depan” sebelum DPRD benar-benar turun tangan?
Pertanyaan itu semakin menguat karena laporan yang masuk bukan sekadar keluhan biasa. Laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan RSUD Cerah Medika, proyek strategis yang menggunakan anggaran publik dan menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Nias Barat.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa DPRD terkesan begitu lamban, sementara waktu terus berjalan dan aktivitas di lokasi proyek disebut masih berlangsung. Bahkan, masa perpanjangan kontrak diketahui telah berakhir pada 22 Mei 2026.
Jika DPRD terus menunda pemeriksaan lapangan, masyarakat khawatir berbagai kondisi di lokasi proyek akan berubah sebelum dilakukan pemeriksaan secara serius. Karena itu, publik menilai waktu bukan lagi alasan untuk menunda pengawasan.
Masyarakat tidak meminta DPRD langsung memvonis adanya pelanggaran. Yang diminta hanyalah buka, periksa dan jelaskan. Turun ke lapangan. Panggil pihak terkait. Gelar RDP. Periksa dokumen. Dengarkan masyarakat. Kemudian sampaikan hasilnya secara terbuka.
Jika semuanya berjalan sesuai aturan, katakan sesuai aturan. Jika ditemukan persoalan, jangan ditutup-tutupi.
Sikap DPRD yang terus memberikan jawaban “minggu depan” tanpa kepastian tindakan justru berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa fungsi pengawasan sedang diperlambat.
Apakah DPRD Nias Barat benar-benar sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau masyarakat hanya sedang dipaksa menunggu sebuah “minggu depan” yang tak pernah tiba?
Masyarakat Nias Barat, khususnya para penghibah lahan yang menyampaikan laporan, kini menunggu bukan lagi janji, melainkan tindakan nyata.
Sebab, jika lembaga legislatif saja terus menunda ketika masyarakat meminta pengawasan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap agar proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat benar-benar diawasi?
“Minggu depan” sudah terlalu sering diucapkan. Kini saatnya DPRD Nias Barat menjawab dengan tindakan.
(Utema Gulo)









