LAHAT, SUMSEL – Pekerjaan pembangunan jalan cor beton bertulang di Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah proses pelaksanaannya beredar di media sosial Facebook.
Dalam unggahan akun Facebook Nata Biro Hiri pada Selasa (11/8/2026), terlihat proses pekerjaan jalan cor beton yang diduga menggunakan material berupa krokos atau campuran pasir dan batu kali yang kemudian dicampur dengan semen menggunakan mesin molen.
Dalam tayangan tersebut, juga terlihat penggunaan material batu split yang dinilai tidak tampak secara jelas. Selain itu, pekerjaan penerapan material pada bagian jalan disebut hanya terlihat di sejumlah sisi, sementara keberadaan pembesian pada pekerjaan beton bertulang juga dipertanyakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan. Jika benar terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tentunya hal tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang diperoleh, pihak PT Supreme dan Pemerintah Kabupaten Lahat disebut memiliki kewenangan untuk menolak hasil pekerjaan apabila pelaksanaan pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, termasuk apabila ditemukan adanya pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana yang disebut berinisial S melalui nomor WhatsApp yang diperoleh awak media.
Saat ditanya mengenai kebenaran informasi dan kondisi pekerjaan sebagaimana beredar di media sosial, S tidak memberikan penjelasan secara rinci melalui komunikasi jarak jauh. Ia meminta agar awak media bertemu secara langsung.
“Ketemu dulu, baru dijelaskan. Atau datang dulu ke lokasi, baru bisa dikasih penjelasan,” ujar S.
Awak media kembali meminta penjelasan mengenai sumber dana proyek serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Namun, S tetap meminta agar pertemuan dilakukan secara langsung di lokasi pekerjaan.
“Kita tetap bertemu di lokasi saja,” jawab S.
Dalam komunikasi selanjutnya, S kembali menyampaikan bahwa penjelasan mengenai pekerjaan akan diberikan apabila awak media bertemu secara langsung, baik di rumah maupun di lokasi pekerjaan.
Sementara itu, ketika komunikasi berlangsung, S juga mengaku sebagai wartawan dan lembaga tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang dinilai membuat awak media merasa tidak nyaman dalam melakukan konfirmasi jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta pihak kontraktor/pelaksana pembangunan jalan tersebut.
Karena itu, diperlukan keterbukaan dari pihak terkait untuk menjelaskan kepada publik mengenai asal-usul anggaran dan standar teknis pembangunan jalan cor beton tersebut. Apabila pekerjaan menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait serta materi yang beredar di media sosial. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Supreme, Pemerintah Kabupaten Lahat, kontraktor/pelaksana maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. **









