BENGKULU UTARA – Polemik terkait keberadaan TK/PAUD Desa Kalbang, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin menjadi sorotan. Gedung PAUD tersebut terpantau dalam kondisi tergembok dan tidak terlihat adanya aktivitas pembelajaran secara tatap muka sejak 2024 hingga saat ini. Di sisi lain, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD diduga tetap disalurkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, S.Pd., M.Pd., melalui sambungan telepon WhatsApp memberikan penjelasan setelah pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Kepala PAUD Desa Kalbang.
Menurut Dr. Firdaus, berdasarkan keterangan Kepala PAUD, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan dengan pola mendatangi rumah peserta didik atau home schooling, dengan alasan jumlah murid yang semakin sedikit.
“Setelah kami panggil Kepala PAUD-nya, keterangan dari yang bersangkutan bahwa karena muridnya hanya sedikit, pembelajarannya dilakukan dengan cara home schooling, yakni mendatangi rumah-rumah murid. Untuk jumlah muridnya, tahun 2024 ada delapan orang, tahun 2025 ada enam orang, dan tahun 2026 ini ada dua orang,” ujar Dr. Firdaus melalui telepon WhatsApp.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua LIPPAN JAYA Bengkulu Utara, Fahmi Dametri, S.H. Ia mempertanyakan penerapan pola home schooling tersebut apabila PAUD Desa Kalbang merupakan satuan pendidikan formal yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau alasannya karena murid sedikit kemudian dilakukan home schooling, ini perlu diperjelas dasar dan mekanismenya. PAUD Desa Kalbang merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki NPSN dan terdaftar di Dapodik. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai status dan pelaksanaan kegiatan belajarnya,” tegas Fahmi.
Fahmi juga menyinggung ketentuan mengenai pendidikan informal. Menurutnya, konsep home schooling perlu dibedakan dengan penyelenggaraan pendidikan formal. Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 serta Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan sekolah rumah.
“Kalau memang kegiatan belajar dilakukan dari rumah ke rumah, tentu harus ada bukti administrasi dan dokumentasi yang jelas. Jangan sampai istilah home schooling digunakan untuk menjelaskan kondisi gedung yang tidak beraktivitas, sementara lembaga tersebut tetap tercatat sebagai penerima BOP,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, apabila benar jumlah peserta didik pada 2026 hanya tersisa dua orang, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait mengenai kelayakan operasional satuan pendidikan.
“Ini yang kami pertanyakan. Gedung disebut tidak digunakan untuk kegiatan belajar tatap muka sejak 2024 hingga sekarang, tetapi bagaimana dengan penyaluran BOP-nya? Kalau memang kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah ke rumah, kami meminta agar ditunjukkan absensi, dokumentasi kegiatan, serta administrasi pendukung lainnya,” tambah Fahmi.
LIPPAN JAYA Bengkulu Utara pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan transparansi terkait status operasional serta penyaluran dan penggunaan dana BOP PAUD Desa Kalbang sejak 2024 hingga 2026.
Menurut Fahmi, transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun, ketika ada kondisi gedung yang terlihat tidak beraktivitas sementara anggaran tetap berjalan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jika seluruh administrasi dan penggunaan anggarannya sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya
(Lentera)









