Mediasi tersebut digelar menyusul adanya keluhan masyarakat yang sebelumnya mencuat terkait kondisi pembangunan jalan rabat beton yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat mempertanyakan kualitas dan volume pekerjaan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa. Sorotan tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Desa Negeri Batin yang mengajak masyarakat dan sejumlah pihak terkait untuk duduk bersama mencari penyelesaian.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Mediasi/Penyelesaian Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahap I Desa Negeri Batin Nomor: 01/BA-MEDIASI/DPC-ABPEDNAS/OKUS/VIII/2026, hasil pengecekan bersama di lapangan menyatakan ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dengan RAB yang telah ditetapkan.
Atas hasil tersebut, Pemerintah Desa Negeri Batin menyatakan bersedia melakukan perbaikan atau perombakan ulang terhadap bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.
Perbaikan nantinya dilakukan dengan membongkar dan mengeruk bagian pekerjaan yang bermasalah, kemudian dilakukan pengecoran ulang dengan menyesuaikan panjang, lebar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.
“Perbaikan disepakati akan dimulai dalam waktu 2–3 hari setelah berita acara dibuat, dengan memperhatikan kesiapan teknis dan kondisi di lapangan,” demikian salah satu poin kesepakatan dalam berita acara mediasi.
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan perbaikan akan ditangani oleh tenaga atau tukang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pekerjaan konstruksi jalan rabat beton.
Sementara itu, proses perbaikan akan dilakukan dengan pengawasan bersama. Atas permintaan masyarakat, perwakilan masyarakat dan BPD Desa Negeri Batin akan ikut melakukan pengawasan terhadap pekerjaan perbaikan tersebut.
Pengawasan dan pendampingan juga dapat melibatkan pihak Pemerintah Kecamatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Mediasi dipimpin oleh Iwan Sapari selaku Kepala Dusun V Desa Negeri Batin. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintah Desa Negeri Batin, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, Karang Taruna serta DPC ABPEDNAS Kabupaten OKU Selatan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah, keterbukaan dan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pembangunan jalan rabat beton tersebut.
Kini, masyarakat tinggal menunggu realisasi kesepakatan tersebut di lapangan. Perbaikan jalan menjadi langkah penting untuk menjawab keluhan warga sekaligus memastikan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar memberikan manfaat dan kualitas yang sesuai dengan perencanaan.
Perlu ditegaskan, istilah “dugaan penyimpangan” dalam berita ini merupakan bagian dari agenda dan dokumen mediasi. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan Dana Desa tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
(Awaludin)










