Pemerintah melalui Kemensos bersama PPATK dan Bank Himbara melakukan pemblokiran massal terhadap rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.
Berdasarkan data didapat dari Kantor Desa Halaban Senin(31/8/26), pemblokiran dilakukan karena rekening 90 KPM tersebut terdeteksi adanya transaksi judi online dan pinjaman online.
Pendamping PKH Desa Halaban Nur Aida Br Harahap membenarkan adanya pemblokiran tersebut.“Benar, ada 90 KPM di Desa Halaban yang bantuannya tidak cair. Statusnya diblokir sistem karena masuk daftar PPATK,” ujarnya.
Pemblokiran ini berdampak langsung kepada warga. Padahal bantuan PKH dan BPNT merupakan satu-satunya sumber untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,
Untuk mengaktifkan kembali bantuan, Kemensos memberikan syarat.Setiap KPM wajib menutup rekening lama yang terblokir dan membuat surat pernyataan.
Isi surat pernyataan tersebut berisi pengakuan, penyesalan,dan janji tidak akan mengulangi transaksi judi online atau pinjol. Surat harus bermaterai 10 ribu.
Selain itu,berkas KPM kemudian dikumpulkan oleh Pendamping PKH.
Berkas-berkas tersebut nantinya akan diupload oleh Operator Kecamatan Besitang melalui aplikasi SIKS-NG menu"KPM Bermasalah".
Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut,maka data 90 KPM ini terancam dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Pendamping mengimbau seluruh KPM agar segera mengurus ke bank. Proses penutupan rekening dan pembuatan surat pernyataan tidak dipungut biaya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penerima bansos agar tidak menyalahgunakan bantuan. Pemerintah menegaskan bansos harus digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk judi.
(Adam)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









