Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Dien Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang berdampak pada kesehatan peserta didik.
Kebijakan yang Ditetapkan
1. Sekolah Dapat Mengusulkan Pembelajaran Daring
Sekolah diperbolehkan mengajukan pelaksanaan pembelajaran secara daring dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Tingkat pencemaran udara di lingkungan sekolah
- Jumlah peserta didik yang terdampak (izin sakit akibat gangguan pernapasan, diare, dan lainnya)
- Ketersediaan air bersih di lingkungan sekolah
- Ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran dari rumah
2. Wajib Rekomendasi Sebelum Daring Berjalan
Pembelajaran dari rumah (daring) baru dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, yang akan dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Koordinator Wilayah Kecamatan.
Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat melindungi kesehatan peserta didik sekaligus menjamin kelangsungan proses belajar mengajar di tengah kondisi cuaca yang kurang bersahabat. Pihak sekolah diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dan memantau perkembangan kondisi kualitas udara secara berkala.
( Guntur )



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









