BENGKULU— Hubungan asmara antara perempuan berinisial LPS dan pria berinisial RN, yang diketahui merupakan direktur salah satu media online di Kota Bengkulu, berakhir dan kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Hubungan keduanya disebut berakhir setelah RN melanjutkan kehidupannya dengan menikahi perempuan lain. Kondisi tersebut disebut membuat LPS merasa kecewa atas berakhirnya hubungan yang sebelumnya pernah terjalin.
Persoalan yang semula berada dalam ranah pribadi tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. LPS diketahui telah melaporkan RN kepada pihak kepolisian melalui unit yang menangani perkara Perempuan dan Anak (PPA). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap anak LPS.
Seiring berjalannya proses hukum, RN kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya RN untuk menggunakan hak hukumnya dalam menguji proses atau tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya.
Pada Sabtu (19/9/2026), awak media menghubungi kuasa hukum RN melalui WhatsApp untuk memperoleh keterangan terkait langkah praperadilan yang ditempuh kliennya dalam perkara tersebut.
Dalam proses hukum tersebut, RN tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, laporan mengenai dugaan perbuatan asusila tersebut masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, substansi laporan maupun tuduhan yang dialamatkan kepada RN tidak dapat diposisikan sebagai fakta kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berakhirnya hubungan pribadi antara RN dan LPS, termasuk pernikahan RN dengan perempuan lain, merupakan bagian dari latar belakang hubungan keduanya. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya motif tertentu di balik laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut kini telah memasuki ranah hukum. Pengajuan praperadilan menjadi salah satu langkah yang ditempuh RN melalui kuasa hukumnya, sementara proses pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan LPS tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Metro News TV akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang yang berimbang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai perkembangan proses hukum.
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









