Ketua BARA_JP, Robenson, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan serta dugaan kecurangan yang direncanakan dalam realisasi anggaran Disperindag Kabupaten Lampung Timur TA 2025, berdasarkan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Timur.
"Dari salinan LKPJ yang kami baca ada indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan serta dugaan adanya kecurangan yang telah direncanakan dalam realisasi anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025," ucap Robenson kepada awak media, Kamis (4/9/2026).
BARA_JP telah mengirimkan surat klarifikasi dan verifikasi ke Disperindag beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Kami telah berkirim surat klarifikasi dan verifikasi ke Disperindag beberapa waktu yang lalu, namun sampai hari ini (4/9/2026) belum ada jawaban," tegasnya.
Beberapa pos anggaran yang diminta klarifikasi antara lain:
1. Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, realisasi Rp8.323.802.086 (88,19%)
2. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, anggaran/realisasi Rp50.104.000 (tanpa persentase)
3. Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan, realisasi Rp685.427.278 (96,17%)
4. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, realisasi Rp421.695.030 (97,18%)
5. Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota, realisasi Rp413.192.914 (97,87%)
6. Pemantauan Harga dan Stok Bahan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan, realisasi Rp278.029.195 (99,53%)
7. Pameran Dagang Nasional, realisasi Rp552.689.125 (78,07%)
8. Pameran Dagang Lokal, realisasi Rp106.570.248 (56,91%)
"Atas data tersebut, kami memandang perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar telah digunakan sesuai peruntukan, dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran, serta menghasilkan output sebagaimana yang dipertanggungjawabkan dalam laporan pemerintah daerah," tambahnya.
Robenson menegaskan bahwa surat klarifikasi ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, adanya sejumlah realisasi anggaran dengan persentase tinggi maupun rendah, serta belum tersedianya informasi pendukung yang memadai, menjadi alasan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penelusuran awal.
"Menurut kami merupakan alasan yang cukup untuk meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penelusuran awal," pungkasnya.
(I*)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









