Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, di Kantor Kejari Landak.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan yang disebut sebagai istri tersangka. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 7 April 2026 di kawasan Perumahan BTN Bali Permai, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Dalam perkara ini, tersangka VP dikenakan sangkaan pasal sebagaimana ketentuan pidana yang tercantum dalam berkas perkara, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Usai pelaksanaan Tahap II, VP dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Landak.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk menjalani proses persidangan.
Proses hukum tersebut selanjutnya akan menguji seluruh alat bukti dan fakta-fakta perkara di persidangan.
( DEDE BLACK )



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









