KABUPATEN NIAS – Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian jawaban tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nias atas berbagai pandangan, saran, kritik, serta masukan konstruktif yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi.
Menurut Bupati, berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung kesinambungan fiskal serta keberlanjutan program prioritas pembangunan daerah.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nias meliputi penguatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan sosial, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Nias juga menempatkan penanganan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari prioritas pembangunan. Pemerintah daerah juga berkomitmen mempercepat pelaksanaan program sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam jawaban tersebut, Bupati juga menegaskan pentingnya keselarasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan RPJMD serta prioritas pembangunan nasional. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menjadi perhatian dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nias juga akan mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp44.025.533.597 sesuai ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nias sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Niaskab.go.id/Pidar)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









