DUMAI - Aktivitas ilegal penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diduga kuat kembali marak di wilayah hukum Kota Dumai.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada 12 September 2026 pukul 09.15 WIB, ditemukan aktivitas bongkar muat mencurigakan yang berlokasi di Jalan Pipe Line Road, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
Fasilitas penampungan CPO terselubung ini diduga kuat dikelola oleh seorang pengusaha penadah berinisial P (Purwanto).
Dari bukti visual dan investigasi di lokasi, tampak sebuah truk tangki berukuran besar sedang melakukan pemindahan muatan di kawasan terbuka yang tidak mengantongi izin resmi operasional dari pemerintah setempat.
Maraknya praktik "kencing" atau pencurian CPO di jalanan serta penadahan minyak sawit ilegal ini memicu keresahan masyarakat.
Selain merugikan pelaku industri kelapa sawit dan daerah secara ekonomi, pembiaran terhadap aktivitas ini dinilai mencederai penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dumai.
Tim investigasi media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resor (Polres) Dumai, untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih.
Ancaman Hukum dan Undang-Undang TerkaitPara pelaku penampungan dan penggelapan CPO ilegal dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam kitab undang-undang di Indonesia, antara lain:Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.
Pasal 372 atau Pasal 362 KUHP: Terkait tindak pidana penggelapan dan pencurian (oleh oknum sopir truk CPO yang menurunkan muatannya secara ilegal di gudang penampung), diancam pidana penjara maksimal 4 hingga 5 tahun.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jika terbukti melibatkan penyalahgunaan BBM/sektor hilir komoditas strategis): Serta regulasi terkait perizinan industri pengolahan kelapa sawit tanpa dokumen resmi lingkungan dan perdagangan.
Masyarakat dan gabungan awak media berharap pihak kepolisian segera turun ke lokasi di Kelurahan Mekar Sari guna menyegel area gudang, mengamankan barang bukti truk tangki, serta memeriksa pihak pengelola agar tercipta situasi yang kondusif dan patuh hukum di Kota Dumai, LSM KPK DPP Amiruddin
( Tim )





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









