• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dugaan Penganiayaan di Tempat Karaoke Curup, Korban Laporkan ke Polres Rejang Lebong.

    Wednesday, September 9, 2026, 17:36 WIB Last Updated 2026-09-09T10:36:52Z

    REJANG LEBONG – Seorang perempuan berinisial W, 27 tahun, warga Kabupaten Kepahiang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Rejang Lebong. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/242/IX/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU dan diterima pada Senin, 08 September 2026 pukul 19.12 WIB.


    Berdasarkan keterangan dari pihak korban kepada media metronews.co.id, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 02 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu tempat hiburan karaoke di wilayah Tunas Harapan, Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.


    Korban menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu ia sedang berada di dalam room karaoke bersama terlapor. Ketika korban membuka handphone miliknya, terlapor tiba-tiba merebut ponsel tersebut.


    "Pada saat saya mau ambil lagi HP saya, dia tidak kasih dan malah mendorong saya sebanyak 3 kali," ungkap korban.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar di bagian pinggang sebelah kanan, luka pada jari manis tangan kanan, serta merasakan nyeri di perut bagian bawah sebelah kanan.


    Usai kejadian, antara korban dan terlapor sempat terjadi cekcok mulut hingga ke area parkiran tempat hiburan tersebut. Karena merasa tidak terima, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Rejang Lebong.


    Dalam laporannya, terlapor disangkakan dengan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Saat ini laporan telah diterima dan ditangani oleh pihak kepolisian.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan