Hal ini disampaikan Ketua bidang invetigasi Hukum dan HAM LSM KPK RI Langkat Khairudin MG kepada tim,Jumat(18/9/26) di Stabat
Menurur Khairudin oknum Kades Terpaksa di laporkan ke Inpekstorat Langkat karena sudah berani melakukan pelanggaran UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan tindak pidana pungli.
LSM KPK RI Langkat sedang melaksanakan pemberkasan laporan tersebut untuk menjadikan barang bukti yang sudah dilakukan oknum Kepala Desa. Namun laporan tersebut tidak terbatas ke Inspektorat akan tetapi akan melaporkan ke KeCabjari Langkat di Pangkalan Brandan, ungkap Khairudin.
Dalam penjelasannya Ketua bidang Investigasi Hukum dan HAM , tindakan oknum Kades sudah berani melanggar pasal 29 yang menyatakan Kepala Desa di larang melakukan pungli untuk menguntungkan dirinya sendiri,tutup Khairudin .
Kepala Desa Pangkalan Siata ketika mau di konfirmasi nomor HP tidak aktif sedangkan Kepala Pemerintahan Kecamatan Pangkalan Susu Jamilah S,SOS ketika di hubungi via WhatsApp mengatakan susah sinyal di Desa Pangkalan Siata. Namun Camat Pangkalan Susu akan berusaha menghubungi oknum Kades, jelas Jamilah.
( Adam)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









