
Pengaduan resmi diserahkan langsung oleh kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional ke Sekretariat Umum Markas Besar Polri yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 14 September 2026. Pengaduan yang sama juga disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterima melalui portal yanduan.propam.go.id, laporan tersebut telah dilimpahkan Divpropam Polri ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Dalam pengaduan tersebut terungkap fakta krusial: Surat Perintah Undercover Nomor Sprin/72/V/RES.1.24./2026/Resor Pel tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara tegas memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi (seseorang yang menawarkan wanita kepada pria hidung belang) di wilayah Jakarta Utara. Surat perintah undercover buy itu sama sekali tidak menyebut nama Gabriel Lumbantoruan maupun perkara pengisian ulang gas portabel. Namun justru surat perintah tersebut yang dijadikan dasar untuk melakukan undercover buy terhadap Gabriel.
Lebih parah lagi, pada saat persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 10 September 2026, personel yang melaksanakan undercover buy mengakui tidak membaca isi surat perintah sebelum menjalankan tugas.
Kuasa hukum menilai tindakan Kasat Reskrim, dkk melakukan undercover buy merupakan pelanggaran hukum acara pidana Pasal 16 ayat (1) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mencantumkan “penyamaran” dan pembelian terselubung sebagai salah satu cara penyelidikan. Namun Penjelasan Pasal 16 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropika, sedangkan dalam Undang-Undang di bidang minyak dan gas bumi tidak memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan teknik undercover buy dalam penyelidikan tindak pidana minyak dan gas bumi.
Para Penyidik Yang Menggunakan surat perintah undercover untuk prostitusi di Jakarta Utara tapi digunakan untuk menangkap Gabriel Lumbantoruan perkara gas portable Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini penyalahgunaan wewenang yang nyata dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum menangkap seseorang berdasarkan surat perintah yang salah objek dan bahkan tidak dibaca isinya? Jika hal sepele seperti membaca surat perintah saja tidak dilakukan dengan teliti, bagaimana mungkin akan terlaksana penegakan hukum yang profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam KUHAP” tegas kuasa hukum.
Dalam pengaduan, kuasa hukum meminta Propam Polri untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan kawan kawan serta menjatuhkan sanksi etik dan kuasa hukum merekomendasikan agar seluruh personel yang terlibat diberikan pendidikan dan pelatihan ulang mengenai profesionalisme, Standar Operasional Prosedur penyelidikan, teknik investigasi khusus, serta Kode Etik Profesi Polri. Hal ini dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak terulang dan agar aparat memahami batas kewenangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya dan menuntut penanganan yang objektif, transparan, serta berkeadilan.
(Edys lumbantoruan)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









