Apel kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat berplat merah tersebut berlangsung sejak Jumat, 18 September hingga Rabu, 23 September 2026, dengan sasaran kendaraan dinas yang berada di lingkup Pemda Kabupaten Malaka yang berlangsung di halaman depan gereja paroki Santa Maria Fatima Betun.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data sementara hasil pemeriksaan selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu, dan Senin, 21 September 2026, terdapat sekitar 1.203 unit kendaraan yang menjadi target pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 unit kendaraan telah hadir dan diperiksa, sementara 626 unit belum menghadirkan kendaraannya untuk mengikuti apel pemeriksaan.
Dari kendaraan yang telah diperiksa, tercatat penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp32.779.804.
Sementara itu, sebanyak 13 unit kendaraan dinas ditahan karena pemilik atau pengguna kendaraan belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dengan demikian, tingkat kehadiran kendaraan dalam tiga hari pelaksanaan apel baru mencapai sekitar 48 persen dari total kendaraan yang menjadi target pemeriksaan. Pemda Malaka masih memberikan kesempatan hingga batas akhir pelaksanaan apel pada Rabu, 23 September 2026.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Malaka, Apriyanie Sukka, SE, mengimbau seluruh pengendara atau pengguna kendaraan dinas agar segera menghadirkan kendaraan yang digunakan sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga mencakup aspek administrasi dan kondisi kendaraan sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah.
“Pemeriksaan meliputi identitas kendaraan, kelengkapan dokumen, kondisi fisik kendaraan, serta kesesuaian penggunaan atau peruntukan kendaraan. Mohon kerja sama seluruh pengendara atau pengguna kendaraan dinas untuk menghadirkan kendaraannya, sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD),” jelas Apriyanie Sukka.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dan pengguna kendaraan dinas dapat mengikuti apel hingga selesai sehingga keberadaan, kondisi, status administrasi, serta kewajiban pajak kendaraan milik Pemda Malaka dapat terdata dan ditertibkan secara menyeluruh.
Penertiban tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
(TIM)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









