Saat bersama dengan Rekan Jurnalis Dimas mengatakan, Kami baru saja mengirim Surat Bantahan terkait berita Hoax atau Fitnah yang di lakukan oleh sekelompok oknum wartawan terhadap Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat atas tudingan melakukan Pungutan uang SPP kepada Siswa/i di MAN 2 Langkat hal ini merupakan upaya hukum atas perbuatan oknum Rekan Jurnalis yang dengan sengaja telah melakukan dan menyebar berita Hoax sehingga kami menjadi korban pencemaran nama baik.
Surat Bantahan tersebut kami tujukan kepada Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Online Suarsair.com PT. Suar Utama Informasi dan beberapa perusahaan media lain yang telah ikut serta melakukan hal yang sama.
Adapun yang menjadi dasar hukum kami membuat surat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Pengajuan ini berkaitan dengan pemuatan artikel/berita oleh media Online Suarsair.com yang mengandung informasi tidak benar (hoaks), tidak akurat, dan merugikan nama baik kami.
Adapun berita yang kami maksud adalah:
Judul Berita : “MAN 2 KOMITE MADRASAH TANJUNG PURA MULAI PANIK"
Tanggal Tayang : 19 September 2026
Tautan/Link URL : Media Online Suarsair.com PT. Suar Utama Informasi.
Nama Jurnalis : Sipa Munthe.
Poin-Poin Keberatan dan Bantahan (Hak Jawab) Kami menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan (hoaks). Berikut adalah rincian fakta yang sebenarnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut
(Adam)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









