• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar Di BRI Unit Pasar Pahing Terbongkar, Oknum Mantri Dan Dua Nasabah Jadi Tersangka

    Friday, September 4, 2026, 09:38 WIB Last Updated 2026-09-04T02:38:05Z

    KEDIRI – Dugaan praktik kredit fiktif di BRI Unit Pasar Paing, Kota Kediri, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengajuan 24 kredit yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.


    Tiga tersangka tersebut yakni AJ, seorang oknum mantri bank, serta dua nasabah perempuan berinisial WR dan SG. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur dan menggunakan dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi.


    Kasus ini diduga berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024. Perkara mulai mencuat setelah masyarakat menyampaikan aduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit di BRI Unit Pasar Paing.


    Dari hasil penyidikan, ditemukan 24 pemohon kredit yang diduga terlibat dalam skema pengajuan bermasalah tersebut. Nilai pengajuan rata-rata mencapai sekitar Rp50 juta per pemohon.


    Dokumen Kredit Diduga Direkayasa


    Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak proses pengajuan kredit. Persyaratan administrasi yang semestinya menjadi dasar penilaian kelayakan calon debitur diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.


    Sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga telah dipalsukan atau direkayasa sehingga proses pinjaman dapat berjalan dan pencairan kredit dilakukan.


    Dalam perkara ini, posisi AJ sebagai oknum mantri bank menjadi sorotan karena diduga memiliki peran dalam proses pengajuan dan pemberian kredit. Sementara WR dan SG merupakan dua nasabah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih akan diuji dalam proses hukum dan persidangan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.


    Kejaksaan Sita Dokumen Pengajuan Kredit


    Untuk memperkuat penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen-dokumen pengajuan kredit yang diduga berkaitan dengan praktik kredit fiktif tersebut.


    Penyidik kini juga mempersiapkan proses hukum lanjutan, termasuk penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sementara itu, angka kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar masih dalam tahap finalisasi melalui proses audit. Hasil penghitungan resmi tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara.


    Setelah seluruh proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya dibawa ke persidangan.


    Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada lembaga perbankan milik negara. Jika terbukti di pengadilan, praktik tersebut bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran kredit perbankan.


    Satu oknum internal bank, dua nasabah, 24 pengajuan kredit, dan kerugian sekitar Rp1,3 miliar kini menjadi rangkaian fakta yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Publik pun menunggu sejauh mana perkara ini akan dibongkar hingga ke persidangan.


    (TR)

    Komentar

    Tampilkan