• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kurang dari 3 Jam, Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung di Muara Lakitan

    Sunday, September 13, 2026, 19:48 WIB Last Updated 2026-09-13T12:51:51Z

    MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria bernama SA bin Ko (25) atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menewaskan saudara kandungnya sendiri, SH bin Ko (29). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.


    Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan hingga tewas tersebut.


    "Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan . Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.


    Insiden bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.


    "Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini," tambah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.


    Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.


    Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah barang bukti:


    1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet


    1 (satu) helai kain batik dengan bercak darah


    Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan