Kegiatan lelang dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sendangdawung, Abah Lurah Marbono, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa lelang tanah kas desa merupakan bagian dari pengelolaan aset desa yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan lelang harus dilakukan secara transparan, jujur, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pengelolaan tanah kas desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Semoga peserta yang menang nanti bisa menggarap sawah dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan panen yang melimpah,” harap Abah Lurah Marbono.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan lelang tersebut pihak desa mengedepankan prinsip pemerataan. Sebanyak 19 bidang tanah kas desa dilelang dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang. Besaran harga lelang masing-masing bidang disesuaikan dengan luas lahan.
“Dalam lelang ini diutamakan pemerataan. Tanah kas desa yang dilelang sebanyak 19 bidang dengan peserta kurang lebih 100 peserta. Adapun harga per bidang disesuaikan dengan luas bidang sawah,” ujarnya.
Berpedoman pada Peraturan Pengelolaan TKD
Pelaksanaan kegiatan tersebut disebut berpedoman pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) serta Peraturan Kepala Desa Sendangdawung mengenai sewa atau lelang dan pengelolaan tanah kas desa.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan teknis dan tata tertib lelang oleh Sekretaris Desa Sendangdawung, Budi Ristanto, S.T.
Dalam penjelasannya, panitia menyampaikan mekanisme pelaksanaan lelang, persyaratan peserta, serta ketentuan pembayaran hasil lelang. Penjelasan tersebut diberikan agar seluruh peserta memahami proses dan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan lelang dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Objek lelang dalam kegiatan tersebut berupa tanah kas desa atau eks bengkok yang berasal dari beberapa bidang tanah terkait jabatan perangkat Desa Sendangdawung.
Proses pelelangan berlangsung tertib dan kondusif. Para peserta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sementara hasil pelaksanaan lelang dicatat oleh panitia dan disaksikan bersama oleh pihak terkait, termasuk BPD, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi.
Pemerintah Desa Sendangdawung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Pemerintah desa berharap pengelolaan tanah kas desa dapat terus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemerataan, dan partisipasi masyarakat.
(Affa)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









