• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Mediasi Kedua Gugatan PMH Sahruji Digelar, Penggugat Siapkan Bukti dan Saksi Ahli

    Thursday, September 17, 2026, 22:52 WIB Last Updated 2026-09-17T23:11:12Z

    SERANG – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Ketua DPC PPP Kota Cilegon Haji Sahruji, SH bersama tiga penggugat lainnya memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (16/9/2026).


    Mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar sekitar sepekan sebelumnya. Dalam perkara ini, Haji Sahruji didampingi kuasa hukumnya, Agus Surahmat. Selain Sahruji, terdapat tiga penggugat lainnya yakni Haji Sutopo, Haji Nadmudin, SE, serta Haji Saefudin, SH, MH.


    Kuasa hukum penggugat, Agus Surahmat, S.H., M.H..mengatakan pihaknya hadir dalam mediasi kedua untuk menyampaikan kembali alasan dan dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat.


    “Pada hari ini tanggal 16 September 2026 kami memasuki tahap mediasi yang kedua. Tujuh hari yang lalu kami melakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan mediasi pertama dan hari ini kami melaksanakan mediasi yang kedua,” kata Agus.


    Agus menjelaskan, salah satu pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan legalitas kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon. Menurutnya, pihak Haji Sahruji masih berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dan berlaku hingga November 2026.


    “Artinya, secara SK Haji Sahruji masih menjadi ketua. Yang menjadi persoalan adalah adanya klaim yang dilakukan tergugat 1 dan 2, yaitu Tohir dan Erza, yang kemudian melakukan tindakan-tindakan setelah mereka mengklaim mendapatkan SK kepengurusan,” ujarnya.


    Menurut Agus, pihak penggugat memandang terdapat persoalan dalam SK yang menjadi dasar klaim kepengurusan tersebut. Ia menyebut SK tersebut dinilai hanya ditandatangani oleh ketua umum bersama wakil sekretaris jenderal.


    Persoalan lainnya, lanjut Agus, adalah diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada pihak-pihak tertentu. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan dan berdampak terhadap kehormatan serta harga diri para penggugat.


    “Yang menjadi persoalan berikutnya adalah tergugat 1 dan 2 mengeluarkan SP 1, SP 2 dan SP 3. Ini menimbulkan persoalan tersendiri, karena tindakan-tindakan itu mempermalukan para penggugat dan menimbulkan kebencian yang luar biasa,” katanya.


    Agus menegaskan, pihaknya tidak akan menguraikan secara rinci seluruh kerugian yang diklaim dialami para penggugat, termasuk kerugian yang berkaitan dengan kehormatan dan harga diri, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan.


    Tanggapi Dalil Salah Kamar

    Dalam proses mediasi, Agus juga menyampaikan adanya pandangan dari pihak tergugat 3 dan 4 yang menyebut gugatan tersebut dianggap sebagai “salah kamar” karena persoalan internal partai semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal partai.


    Namun, menurut Agus, pihak penggugat telah menempuh upaya internal sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.


    “Kami melakukan perbuatan melawan hukum itu setelah kami mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai atau sebutan apa pun namanya. Kami sudah menjawab dan kami sudah dibalas,” jelasnya.


    Meski demikian, pihak penggugat menilai jawaban yang diterima belum mencerminkan penyelesaian yang dianggap adil oleh mereka. Agus juga mempertanyakan aspek legal formal lembaga internal partai yang disebut sebagai Mahkamah Partai atau lembaga sejenis tersebut.


    “Kami mempertanyakan apakah Mahkamah Partai atau sebutan lainnya itu memang sudah mendapatkan putusan dari Kementerian Hukum, sehingga betul-betul apa yang dilakukan memang mempunyai aspek legal formal,” ujarnya.


    Agus mengatakan, dalam mediasi pihaknya tetap membuka ruang apabila terdapat upaya penyelesaian secara internal. Namun, pihak penggugat meminta agar tawaran tersebut disampaikan secara tertulis dan tidak hanya bersifat formalitas.


    Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli

    Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.


    “Kami siap tentunya untuk menghadapi persoalan itu sampai kepada tingkat pokok perkara atau tahap lanjutan, apakah banding, kasasi maupun PK. Kami sudah siapkan saksi ahli atau saksi lain dan bukti-bukti, baik surat maupun saksi,” tegasnya.


    Agus mengaku pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada gugatan di pengadilan. Namun, sejumlah tindakan yang disebut dilakukan oleh tergugat 1 dan 2 membuat pihak penggugat memilih menempuh jalur hukum.


    “Kami sebenarnya tidak berharap melakukan gugatan seperti ini. Tetapi tentu kami keberatan dengan upaya-upaya yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2,” katanya.


    Ia menyebut sejumlah tindakan yang dipersoalkan antara lain penerbitan SP 1, SP 2 dan SP 3, upaya pengosongan serta tindakan lain yang menurut pihak penggugat perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.


    Telusuri Dana Pembinaan dan Hibah

    Selain persoalan kepengurusan, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri informasi terkait dana pembinaan atau hibah untuk organisasi tersebut.


    “Kami sudah menelusuri apakah dana pembinaan atau hibah sudah diambil tergugat 1 atau tergugat 2. Tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan apabila memang sudah dicairkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, yang dalam hal ini melalui Kesbangpol,” pungkasnya.


    Sementara itu, dalam agenda mediasi kedua tersebut, tergugat 1, Tohir, dan tergugat 2, Erza, disebut hadir. Namun, keduanya tetap didampingi kuasa hukum. Agus menyebut kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 4 dalam proses tersebut belum dapat menunjukkan surat kuasa sebagai penasihat hukum.


    Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, sembari mempersiapkan pembuktian pada tahap persidangan berikutnya apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

    Komentar

    Tampilkan