Bangka Barat - Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut awalnya diduga bukan semata akibat korsleting listrik. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Yos.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA alias Bayu Anggara (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. Ia diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya.
Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di sekitar lokasi kejadian sempat menjadi perhatian warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bayu mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian merambat dan menyebabkan empat rumah warga yang berada di sekitar lokasi turut terbakar.
Kepada penyidik, Bayu mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol.
Setelah sampai di rumah, Bayu diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, ia meninggalkan rumah menuju kebun.
Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
"Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta," ujar Yos.
Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP dan gelar perkara guna menentukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap peristiwa yang menimbulkan keresahan dapat ditangani secara serius. Bangka Barat Ungkap Cepat Kebakaran Lima Rumah di Cupat, Tersangka Diamankan
Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut awalnya diduga bukan semata akibat korsleting listrik. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Yos.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. Ia diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya.
Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di sekitar lokasi kejadian sempat menjadi perhatian warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bayu mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian merambat dan menyebabkan empat rumah warga yang berada di sekitar lokasi turut terbakar.
Kepada penyidik, Ba mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol.
Setelah sampai di rumah, Ba diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, ia meninggalkan rumah menuju kebun.
Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
"Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta," ujar Yos.
Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP dan gelar perkara guna menentukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap peristiwa yang menimbulkan keresahan dapat ditangani secara serius. **



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









