Temuan tersebut diperoleh setelah tim media bersama Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kota Dumai, Ahmad Rajali, turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi terkait kondisi pengupahan pekerja, khususnya tenaga bidang pengamanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Laskar RMRB di lapangan, upah yang diterima sebagian pekerja pengamanan hanya 2.8 jt perbulan diduga masih berada di bawah ketentuan UMK Kota Dumai yakni 4.4 jt, bahkan disebut belum memenuhi standar pengupahan yang berlaku di Provinsi Riau.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ahmad Rajali.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu perlu segera diperiksa oleh instansi yang berwenang agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Kalau dugaan ini benar dan dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi pekerja dan buruh di Kota Dumai. Kami meminta pengawasan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Rajali.
Ahmad Rajali yang juga disebut sebagai Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut bersama Disnakertrans Kota Dumai.
Ia menyebut, temuan mengenai dugaan pengupahan di bawah UMK tersebut telah disampaikan kepada pihak Disnakertrans Kota Dumai dalam audiensi yang dilakukan sebelumnya. Laskar RMRB berharap tim pengawas ketenagakerjaan dapat turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sebenarnya.
Sementara itu, tim media juga telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan, termasuk Humas perusahaan, Saudara Akbar, serta pihak pemilik yang disebut dengan panggilan Bos Acai Kudap Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Tim media menyebut upaya komunikasi juga tidak mendapatkan respons dan nomor kontak tim media diduga telah diblokir.
Ahmad Rajali menegaskan Laskar RMRB Kota Dumai akan terus mengawal persoalan pengupahan tersebut dan mendorong Disnakertrans Kota Dumai melakukan pengawasan serta pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Catatan:
seluruh dugaan dalam berita ini perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan diverifikasi oleh instansi ketenagakerjaan. Status pelanggaran baru dapat dipastikan setelah adanya pemeriksaan resmi dan bukti yang memadai.
(TIM)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









