Program tersebut hadir sebagai upaya membantu pelaku usaha memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Direktur PIWKU Inkubator Bisnis Kota Cilegon, Laura Irawati, S.Sos, CH, MM, bersama Pendamping Halal Center, Indira Asmaranti, siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Dalam informasi yang disampaikan PIWKU, terdapat sejumlah persyaratan utama yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha. Di antaranya KTP pemilik atau penanggung jawab, NIB (Nomor Induk Berusaha), foto dan daftar produk, Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), surat pernyataan self-declare apabila memenuhi kriteria, serta komitmen halal.
Sertifikasi halal dinilai menjadi bagian penting bagi UMKM dalam meningkatkan daya saing produk. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, label halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk ketika memasuki pasar yang lebih luas.
PIWKU mengajak para pelaku UMKM untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi halal dan memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia.
“Ayo segera urus izin halal produkmu sekarang. Amankan pasar Anda dan tingkatkan kepercayaan konsumen,” kata Dirut PIWKU dalam informasi program tersebut.
Selain pendampingan sertifikasi halal, PIWKU Inkubator Bisnis juga menyediakan layanan pembuatan legalitas usaha bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang ingin membangun bisnis secara resmi dan profesional.
Layanan tersebut meliputi pembuatan PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), NIB dan OSS, NPWP badan, serta perizinan usaha pendukung lainnya.
Untuk pendirian PT, PIWKU memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang menginginkan badan usaha lebih kredibel, mudah dalam menjalin kerja sama dan memperoleh peluang investasi, serta memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Sementara untuk CV, layanan ini dinilai cocok bagi usaha keluarga karena memiliki proses yang lebih sederhana, fleksibel, dan mudah dikelola.
PIWKU juga menekankan pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usaha. Dengan legalitas yang lengkap, usaha akan lebih dipercaya dan terlihat profesional, lebih mudah mengikuti tender maupun proyek, membuka akses perbankan dan investor, serta dapat terhindar dari berbagai risiko hukum.
Dalam memberikan layanan tersebut, PIWKU mengutamakan proses yang cepat dan transparan, pendampingan hingga legalitas resmi, konsultasi, tim yang berpengalaman, serta harga yang terjangkau.
Laura Irawati mengajak pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan legalitas.
“Jangan tunda legalitas usaha Anda. Kami siap membantu mewujudkan bisnis Anda yang resmi, aman, dan berkembang,” ujar Laura.
Dengan adanya layanan legalitas usaha dan pendampingan sertifikasi halal, PIWKU Inkubator Bisnis berkomitmen membantu pelaku UMKM di Banten agar semakin siap mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.
Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim PIWKU di nomor 0877-7146-0228 atau datang ke Jl. TB Ismail 52, Cilegon, Banten. Informasi juga tersedia melalui www.piwku.com



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









