• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Sidang Kedua Kasus Dugaan Pelanggaran MD3 Anggota DPRD Lubuklinggau Ditunda

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, September 9, 2026, 18:28 WIB Last Updated 2026-09-09T11:28:04Z

    LUBUKLINGGAU - Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran ketentuan pelarangan rangkap jabatan dan kegiatan bisnis yang menjerat anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuklinggau, Selasa (9/9/2026). Namun, tergugat tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh penasihat hukumnya, sehingga sidang ditunda ke pekan depan.

     

    Kasus ini bermula dari kesepakatan kerjasama proyek antara tergugat selaku anggota DPRD dengan pihak penggugat bernama Dn, dengan nilai uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Perjanjian tersebut dibuat di hadapan Notaris, di mana tergugat menyetujui pengerjaan proyek dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan dengan pembagian keuntungan sebesar Rp107 juta. Namun tergugat diduga ingkar janji sehingga perkara ini diajukan ke pengadilan.

     

    Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., tergugat tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah. Tergugat diwakili oleh penasihat hukum Febry Habibi Asril, S.H., sementara pihak penggugat Dina hadir didampingi penasihat hukum Bima Gurmani, S.H. untuk melaksanakan proses mediasi sesuai hukum acara persidangan.

     

    Karena ketidakhadiran tergugat, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan. Ditegaskan, apabila tergugat tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, perkara akan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

     

    Kasus ini juga menyentuh ranah pelanggaran ketentuan hukum keanggotaan DPRD, khususnya Undang-Undang MD3 Pasal 400 ayat (2), yang melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan atau kegiatan bisnis yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk pengadaan proyek pemerintah.

     

    Jika terbukti melanggar, tergugat dapat dikenai sanksi bertingkat: mulai dari sanksi etik berupa teguran tertulis hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) baik oleh partai politik maupun lembaga DPRD. Selain itu, keterlibatan dalam proyek pemerintah juga berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

     

    (Guntur)

    Komentar

    Tampilkan