ROKAN HILIR – Pelarian IS alias M (29), tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir. Tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
IS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Anggrek 2 No. 7, Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah IS ditetapkan sebagai DPO. Meski tersangka diketahui melarikan diri hingga ke luar wilayah Provinsi Riau, petugas terus melakukan pengejaran.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” ujar Aldi.
Berawal dari Jaring Ikan Terbakar
Kasus tersebut bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang disimpan di dalam sampan di depan rumah terbakar.
Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Di lokasi, mereka menemukan kain yang digulung menggunakan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Petugas yang melakukan pemeriksaan turut menemukan sebuah jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar di sekitar lokasi kejadian.
Akibat pembakaran tersebut, sebanyak empat bal jaring ikan yang berada di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Diduga Dijanjikan Rp3 Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan IS sebagai pihak yang menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran terhadap bot dan jaring ikan milik korban.
IS diduga menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta kepada MES untuk melakukan aksi tersebut.
MES kemudian melaksanakan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian.
Karena hasil pembakaran tidak sesuai dengan yang diharapkan, IS disebut hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada MES.
MES sendiri telah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap II kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan kepolisian.
Diburu hingga Sumatera Utara
Pengejaran terhadap IS kemudian dilakukan hingga ke wilayah Sumatera Utara.
Pada Rabu (2/9/2026), Tim Resmob Polres Rokan Hilir memperoleh informasi dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. bahwa keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Kisaran.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang sebelumnya pernah ditempati IS. Namun, tersangka ternyata sudah tidak berada di lokasi.
Tak berhenti di situ, petugas menggali informasi dari pemilik kos dan mengembangkan penyelidikan melalui jaringan keluarga tersangka.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa IS berada di sebuah rumah milik AYU di kawasan Tanjung Balai Asahan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak dan melakukan pengamanan.
“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Aldi.
IS selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir dan kini ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta alat bukti sebelum selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Nahar)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









