GUNUNGSITOLI - Jagat media sosial kembali berujung pada ranah hukum. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nurhayani Zebua (35) resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Sokhiziduhu Laia ke Kepolisian Resor (Polres) Nias. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor laporan STTPL/B/609/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Oktober 2026.
Dugaan pencemaran nama baik ini pertama kali diketahui oleh korban pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Lasara Bahili, Gunungsitoli. Sesaat setelah pulang dari gereja, korban menerima panggilan telepon dari seorang saksi bernama Gustin Helviana Zebua. Saksi mengabarkan bahwa foto dan informasi pribadi korban tengah disebarkan secara sepihak dan menjadi viral di media sosial Facebook oleh akun terlapor.
Karena unggahan publik tersebut dilakukan tanpa izin dan dinilai telah menyerang harkat, martabat, serta nama baiknya, Nurhayani Zebua memutuskan untuk mengambil langkah hukum demi menuntut keadilan.
Dalam laporan ini, terlapor diduga kuat melanggar Pasal 27 A dan/atau Pasal 27 B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi siapapun yang sengaja menyebarkan informasi bermuatan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital.
Melalui laporan resmi ini, pihak korban berharap aparat penegak hukum di Polres Nias dapat bergerak cepat memproses kasus ini. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku cyberbullying serta edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menanggapi laporan ini, Agustinus Zebua perwakilan dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polres Nias atas respons cepat dalam menerima laporan korban.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias. Dalam hal ini, kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi penuh dan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Mengingat korban adalah seorang perempuan, kami berharap persoalan ini dapat segera menemui kepastian hukum yang jelas," tegas Agustinus Zebua.
Melalui laporan resmi ini, pihak korban berharap aparat penegak hukum di Polres Nias dapat bergerak cepat memproses kasus yang sedang berjalan ini. Langkah hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku cyberbullying serta menjadi edukasi berharga bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
(Utema Gulo)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









