Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang berinisial AAL dan DAC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Keduanya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut keterangan penyidik, peristiwa ini bermula ketika seorang anggota Pemuda Pancasila melaporkan adanya penyerangan terhadap rumahnya di kawasan Bandar Labuhan melalui grup WhatsApp organisasi.
Mendapat informasi tersebut, Donny bersama sejumlah rekannya kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Yaris berwarna putih, dengan iring-iringan delapan sepeda motor.
Polisi menyebut rombongan tersebut juga membawa senapan angin. Namun, saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, situasi berubah mencekam.
Sepeda motor yang ditumpangi kedua tersangka diduga menyalip mobil korban. Berdasarkan keterangan penyidik, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak Donny yang saat itu sedang mengemudi dengan kaca mobil terbuka.
AAL kemudian diduga mengambil pistol dari pinggang DAC dan melepaskan satu tembakan.
Peluru tersebut mengenai Donny dan juga melukai Indra Wijaya, yang duduk di kursi penumpang sebelahnya.
Setelah penembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Namun, situasi kembali berubah ketika Indra berusaha mengambil alih kendali mobil.
Menurut polisi, pedal gas terinjak hingga kendaraan melaju dan menabrak sepeda motor yang ditumpangi kedua tersangka, menyebabkan mereka terjatuh.
Kini, AAL dan DAC telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik. Polisi pun terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
(HAR)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









